Kuala Tambangan,Peloporkrimsua.com –
Aktivitas penyaluran BBM subsidi di SPBUN Nomor 68.708.003 Desa Kuala Tambangan kembali menjadi perhatian publik setelah pihak pengelola diduga menghindari konfirmasi awak media terkait mekanisme distribusi solar subsidi untuk nelayan, Senin malam (19/05/2026).
Peristiwa ini bermula saat awak media dalam perjalanan menuju Desa Batakan menerima informasi dari warga mengenai adanya keributan di area SPBUN Kuala Tambangan. Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 22.30 WITA guna melakukan penelusuran dan konfirmasi lapangan.
Saat tiba di lokasi, suasana SPBUN disebut mulai sepi karena sebagian nelayan telah meninggalkan area. Awak media kemudian berupaya menemui Nurul Tasiah selaku pengelola SPBUN untuk meminta klarifikasi terkait penyaluran BBM subsidi, termasuk mempertanyakan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) guna memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan.
Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak membuahkan hasil. Berdasarkan pantauan di lapangan, pengelola SPBUN diduga terburu-buru meninggalkan lokasi setelah memanggil sopir pribadi dan meminta petugas mematikan lampu area SPBUN. Kondisi itu memunculkan kesan tertutup terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.
Tidak hanya itu, pihak pengelola SPBUN Nomor 68.708.003 Kuala Tambangan juga disebut meminta awak media untuk menemui pengacaranya di Banjarmasin apabila ingin mempertanyakan lebih lanjut mengenai aktivitas penyaluran BBM subsidi di lokasi tersebut. Pernyataan itu pun memantik perhatian masyarakat di tengah meningkatnya sorotan terhadap distribusi solar subsidi bagi nelayan.
Awak media menegaskan bahwa kedatangan ke lokasi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong keterbukaan informasi publik, bukan untuk menghambat aktivitas pelayanan kepada nelayan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBUN belum memberikan penjelasan resmi maupun menunjukkan dokumen yang dimaksud kepada awak media.
Sebagai informasi, penyaluran solar subsidi untuk nelayan memang diperbolehkan, termasuk pada malam hari, selama tetap mengacu pada aturan operasional daerah, kuota harian, serta ketentuan dari BPH Migas dan instansi terkait. Distribusi BBM subsidi juga wajib diawasi secara ketat guna mencegah penyalahgunaan maupun penyaluran kepada pihak yang tidak berhak.
Aturan mengenai penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pihak yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sampai saat ini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak pengelola SPBUN Kuala Tambangan terkait transparansi penyaluran BBM subsidi yang menjadi perhatian masyarakat.”
(Juh)



