Probolinggo, PH-Krimsus :
Program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) berupa kontribusi bantuan Dana desa (DD) bagi setiap desa di daerah bertujuan untuk mengembangkan perekonomian di desa. Hal ini juga dimaksudkan agar pemerataan pembangunan di daerah terpencil bisa terlaksana melalui pengelolaan secara swadaya dan bertanggungjawab.
Namun dalam menggunakan dana bantuan tersebut, Pemerintah telah mengatur petunjuk teknis dan aturan baku sehingga pengelolaan DD dapat berjalan sesuai yang diharapkan. Begitu juga dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengingatkan untuk berhati-hati dalam menggunakan dana desa. Dana yang dikucurkan ke setiap desa itu sangat besar dan juga berpotensi diselewengkan. Jokowi menyatakan tidak akan ragu menindak tegas mereka yang menyelewengkan dana desa. Jokowi bahkan mengajak KPK saat meninjau hasil pembangunan dari dana desa itu.
Hasil penelusuran Pelopor di Kabupaten Probolinggo Jawa timur, terindikasi adanya penyalahgunaan Dana desa (DD) yang dilakukan Pemerintah Desa Pohsangit Leres Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo. Hasil investigasi wartawan media ini terhadap penggunaan DD ternyata jauh dari juknis yang ditetapkan Mendes PDTT.
Salah satu penggunaan dana tersebut dialokasikan untuk perbaikan akses jalan desa yang diduga tidak memenuhi standar baku yang ditetapkan Pemerintah. Terlihat pengerjaan tambal sulam jalan beraspal di desa tersebut, hanya menggunakan tanah tanpa disertai batu pecah layaknya pengerjaan jalan beraspal. Sepanjang pantauan Pelopor di akses jalan yang diperbaiki, terlihat sejumlah pekerja mengambil tanah di sisi kiri kanan jalan untuk menutupi lubang yang menganga.
Kenyataan ini yang patut disorot Inspektorat yang berkopeten dalam pengawasan jalannya penggunaan anggaran tersebut. Adanya indikasi penyelewengan dalam pengelolaan DD di Desa Pohsangit Leres ini, juga terpantau dalam pengerjaan jalan rabat beton yang dikerjakan secara asal-asalan, tanpa melihat kualitas yang dihasilkan. Pengecoran jalan sepanjang kurang lebih 1.100 meter ini seolah tanpa mengindahkan aturan teknis dalam pembangunan jalan dengan mutu yang baik.
Bukan hanya soal pengerjaan pembangunan di desa ini yang menjadi keprihatinan pemerhati penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN, namun ternyata desa ini juga tidak mengindahkan petunjuk agar memasang papan informasi terkait anggaran yang ada. Yang pasti pihak desa telah melanggar UU RI Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sementara Kades Pohsangit Leres Kecamatan Sumberasih yang dikonfirmasi menyangkut hal tersebut selalu menghindar baik secara langsung maupun via telepon, seolah bungkam dan tidak berkenan memberikan informasi yang dibutuhkan wartawan. Investigasi akan terus intens dilakukan oleh wartawan Pelopor menyangkut indikasi penyelewengan DD tersebut. Bersambung… (Suliman)