Home Berita Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Terkait Sidang Konsinyasi Harga Tanah Yang di...

Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan Terkait Sidang Konsinyasi Harga Tanah Yang di Menangkan Oleh Pemohon Membuat PT.PKHI Mengajukan Keberatan

731
0

Surabaya , PH-Krimsus : Menindak lanjuti terkait Pemberitaan Media Pelopor Hukum & Krimsus Edisi 11 Bulan mei 2017 terkait masalah Putusan Pengadilan Negeri Bangkalan yaitu Mengabulkan Permohonan dari Pihak BPWS ( Badan Pengembang Wilayah Surabaya – Madura ) terkait masalah harga Pembebasan Lahan milik Perusahaan PT.PKHI ( Perkasa Krida Hasta Indonesia ) , namun dalam putusan tersebut mendapat reaksi keras dari Direktur PT.PKHI yaitu Bapak Denny S Halim, berdasarkan hasil investigasi media ini dengan yang bersangkutan di Lobby kantin Wisma Indocement Lantai Dasar Jakarta “ Bayangkan pak dalam satu Lokasi Pembebasan Lahan yang dibutuhkan oleh pemerintah seluas kuran lebih sekitar 40 H, dari luas tersebut  15 H masuk Desa Pangpong dan 25 H masuk Desa Sukolilo Barat, sedangkan letak tanah milik kami kebetulan berada di Desa Sukolilo Barat dan yang terkena Pembebasan sekitar 8,7 H. itupun masih ada tanah yang di Klaim Warga namun yang menjadi pertanyaan dari kami terkait masalah harga pembebasan antara milik warga dan Perusahaan kami jauh berbeda bahkan disitu ada juga tanah milik perusahaan lain yaitu PT.DMP, jika milik masyarakat harga nya sampai ada yang Rp.900.000 , milik DMP harga nya kalau gk salah Rp. 800.000, namun kenapa milik perusahaan kami kok dikasih harga Rp. 495.000 , bagaimana kami bisa menerima harga tersebut, di DKI Jakarta saja jika ada pembebasan Lahan tidak pernah ada perbedaan harga antara satu sama lain nya” ungkap nya.

Dalam hal ini sudah jelas bahwa terkait masalah pembebasan Lahan yang dilakukan oleh pihak BPWS kelihatan nya kurang terbuka sebab dana yang digunakan untuk pembebasan lahan tersebut menggunakan dana anggaran APBN serta melalui Proses Lelang dan ada pemenang Lelang, namun kenapa terkait masalah harga pembebasan lahan harga nya bervariasi bukankah setiap suatu Proyek Pemerintah yang dilaksanakan melalui Tender harus melalui ULP ( Unit Layanan Pengadaan ) dan pemenang Tenderlah yang seharus nya mengadakan pertemuan serta sosialisasi dengan masyarakat  di dampingi oleh pihak PPK dan BPN yang bertempat di kantor Kepala Desa setempat, jadi berdasarkan keterangan dari Direktur PT.PKHI menurut dugaan kami pelaksanaan pembebasan Lahan tersebut tidak ada Keterbukaan Informasi Publik sebagai mana sudah diatur dalam UU RI N0.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ), maka dari itu kami selaku penampung aspirasi masyarakat akan mengontrol serta monitoring terkait pelaksanaan dilapangan dan apa bila nanti ditemukan suatu penyimpangan kami akan bekerjasama dengan LSM untuk membawa permasalahan ini ke ranah Hukum melalui sidang Sengketa di KIP ( Komisi Informasi Pusat ).Bersambung**Team

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here