Home Berita PENYELESAIAN TANAH X PT. CIKENCRENG DI KOTA LUBUK LINGGAU SUMSEL, MASYARAKAT PERCAYAKAN...

PENYELESAIAN TANAH X PT. CIKENCRENG DI KOTA LUBUK LINGGAU SUMSEL, MASYARAKAT PERCAYAKAN KEPADA PARTAI PKPI TEMUI PRESIDEN JOKOWIDODO

781
0

Lubuk Linggau, peloporkrimsus.com – KASIM, 70 thn , Warga Kel.Durian rampak, Atas Nama Mewakli Masyarakat 8 Kelurahan Kec.Lubuk linggau Utara 1 Kota Lubuk linggau Sumsel , baru2 ini Ditemani Pajar Dkk, Mendatangi Sekretariat DPK PKPI KOTA LUBUK LINGGAU Untuk Minta bantuan agar dapat membantunya masalah Lahan/Tanah Mereka yg selama ini sdh lama digarap dan Pendudukan Menetap sejak dari Turun temurun /Para Leluhurnya yaitu Sejak Zaman Pendudukan Belanda Sebelum thn 1870 dan Pendudukan Jepang 1942-1945, Bahkan sampai sekarang masih Menjadi Mata Pencaharian Mereka untuk sekedar Memenuhi kebutuhan hidup Sehari-hari. Kehadiran Mereka Ditemui Sekretaris DPK PKPI Seftiadi suramaja,SH. dan Pengurus lainnya.

Dalam Pertemuan tersebut Pak Kasim Menceritakan bahwa Rumah/ladang, tanah Kebun Kami/Masyarakat Di Wilayah Kec.Lubuk linggau Utara 1, Merasa resah atas Dampak Putusan Pengadilan Negeri Lubuk linggau Tentang Isi Kesepakatan Perdamaian Antara Pihak PT.Cikencreng dengan Pemkot Lubuk linggau, BPN, KANWIL BPN SUMSEL DAN Kementrian ATR/BPN RI, Bahwa Isi Akta Perdamaian tsb Mereka Bagi2 Lahan, tanah diareal yg Kami Garap dan juga Rumah tempat tinggal yg sdh kami bangun sejak dahulu.

Lalu Pak Kasim Menjelaskan Keronologisnya bahwa Izin Perinsip Perusahaan PT.CIKENCRENG Yang bergerak Di Bidang Perkebunan Karet yang luasnya 2000 Ha lebih diterbitkan BPN RI NO.19/HGU/1992, TGL 19 Agustus 1992 terletak Di Kota Lubuk linggau, Kab.Musirawas Pada waktu itu, Sekarang Diaeral Perkebunan tsb masuk Wilayah Pemekaran Berdasarkan UNDANG2 NO.7 Thn 2001, Daerah otonom Kota Lubuk linggau. Kemudian Izin Perinsip tersebut Berakhir Pada tgl 31 Desember 2017, Dan sampai saat ini Sertifikat HGU Nya Tidak ada dan tidak diterbitkan oleh Pihak BPN, Sebab Syarat2nya Diduga tidak Dipenuhi oleh Pihak PT.Cikencreng, Antara lain Belum Tuntas Menyelesaikan Kepada Masyarakat yg sdh menggarap lahan dan Pendudukan yg Menetap dikala itu, Luas ukuran dan batas2nya terletak diKelurahan atau Di Dusun mana juga harus jelas, Dalam salah satu Syarat oleh BPN Untuk Pertimbangan Penerbitan Seryifikat HGU NYA.

Selanjutnya luas tanah 2000 Ha Lebih tersebut Dikeluarkan BPN sekitar 777,50 Ha untuk Vasilitas jalan Pemerintah Dan Sebagiannya lagi dibagikan kepada Masyarakat, sehingga Izin Perinsip HGU Nya Seluas 1245 Ha( Dg Syarat ).

Kemudian Lanjut Pak Kasim Didalam Areal Seluas 1245 Ha tersebut , sebenarnya Sejak Sebelum Mendapat Izin Perinsip Dari Pihak BPN lahan tanah tsb Sdh Kami/Masyarakat Garap Sejak Turun Menurun, ulanginya lagi, bahkan Pihak PT.Cikencreng sejak antara thn 1992 sd 2017 tsb sdh ditelantarkan ( Tidak semuanya dikelola ditanami Bibit Karet ), Faktanya Sejak thn 2002 Sebagian Hak Keperdataanya diserahkan Kepada Pemkot kurang lebih 500 Ha( Dimana Tanah, Batas, Dan Kelurahannya Tidak jelas) dan Kemudian Oleh Pemkot Dibangun Gedung Pemerintahan sejumlah 33 unit dan 5 Gedung DiBangun oleh Instansi Pertikal dengan Dana APBD/APBN Dan Informasi terakhir Pihak PT.Cimencreng Menggugat Pihak Pemkot Lubuk linggau dan Menang Dalam Perkara tsb baik DiTingkat PTUN PLG, PT PTUN MEDAN DAN DIKUATKAN MAHKAMA AGUNG PUTUSAN NO: 259 K TUN/2017, TGL, 13 JUNI 2017 Dengan Perintah Kepada BPN Agar Mencabut 11 Persil Sertifikat SHP Milik Pemkot Lubuk linggau yg diatas tanah tsb sudah DiBangun Gedung Pemerintah dan Mencoret Dari Daftar Buku Tanah Pada BPN.

Kemudian Tambahnya “Informasi yg beredar Pihak Pemkot Lubuk linggau Tidak Mengajukan Peninjauan Kembali ( PK ) Nah Kemudian Mereka Mengadakan Perdamaian Di Pengadilan Negeri Lubuk linggau , BAGI2 LAHAN TANAH KAMI”, JELASNYA.

Di tempat yang Sama salah Seorang Tokoh Pemuda yg ikut dalam rombongannya, Bernama Pajar Warga Sumber Agung Kec.Lubuk linggau Utara 1 Menambahkan “Bahwa Menurut Kami Sebaiknya PERDAMAIAN ANTARA KEDUA BELAH PIHAK TSB DIBATALKAN DAN DILURUSKAN TERLEBIHBDAHULU , SEBAB ISI DARI AKTA KESEPAKATAN PERDAMAIAN ITU TIDAK SESUAI DENGAN SUBSTANSI POKOK GUGATAN PERKARA YG TELAH DIPUTUSKAN/DIKUATKAN MAHKAMAH AGUNG( RANCUH) , DISAMPING Kami Warga Masyarakat akan Terkena Dampaknya, AKIBATNYA DIKEMUDIAN HARI MASALAH INI TERUS MENERUS BERMASALAH, apalagi setelah Bagi2 Lahan Antara PT.Cikencreng dengan Pemkot Lubuk linggau Dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk linggau No: 40/Pdt.G/2017, Tgl 23 Oktober 2018 Tsb Pihak PT.Cikencreng Mendapat 717 Ha dan Pihak Pemkot Lubuk linggau Mendapat 534 Ha ( AREAL TANAH, BATAS2NYA TIDAK JELAS ) dan Setelah itu Sekarang ini Pihak Pemkot INFORMASINYA Akan Membangun Pantai Buatan DLL, , Gedung Islamic Centre, Mungkin Bekerjasama dg Pihak2 III Dari Jakarta dan akan mulai Sosialisasi , Pendataan dan AKAN Menjadikan Kawasan Tata ruang Grand Linggau Madani dg Akan Merivisi Perda No.1 Thn 2012,Tgl 31 Agustus Thn 2012, yang sebelumnya Kawasan Tata Ruang Perkebunan”, Terang pajar.

Oleh Karena itu Minta Pajar Kami Datang Ke Sekretariat DPK PKPI Kota Lubuk Linggau ini Minta Bantuan, Dan Kami Kuasakan Kepada PKPI Untuk Menemui Bapak Presiden Jokowidodo, Mhn Bantuan Beliau agar Persoalan ini Tuntas Dan Lahan Garapan kami selama ini Bisa Dibuatkan Sertifikatnya Atau Jika Pemerintah Menghendakinya, Kami dapat Ganti rugi selayaknya.

Atas Permintaan Warga tesebut Seftiadi Suramaja,SH. Selaku Sekretaris DPK PKPI KOTA LUBUK LINGGAU Telah Mengirimkan Surat Terlebih dahulu MOHONN PETUNJUK DAN BANTUAN Kepada Ketua DPP PKPI SUMSEL DAN KETUM PKPI PUSAT BAPAK DIAZ HENDROPRIYONO UNTUK MENINDAKLANJUTINYA SESUAI HARAPAN MASYARAKAT. (Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here