Probolinggo,peloporkrimsus.com – Polemik tambak udang Vaname di Dringu, DPRD Kabupaten Probolinggo mengambil tanggung jawab dan hadir dalam penguraian dugaan pelanggaran didalamnya.
Hal itu diketahui dari undangan yang diterima Aliansi Aktivis untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat ( RDP) yang bakal digelar Rabu, 16 April 2025 di DPRD Kabupaten Probolinggo.
Terlampir juga di undangan sejumlah pihak yang terundang, diantaranya pihak pelaku usaha ( PT. Windu Sumber Makmur ), Polres Probolinggo, hingga Dinas Terkait.
Cak Suli sala satu yang tergabung Aliansi menyampaikan, materi yang akan dibawa sudah siap jauh sebelum wacana RDP, bahkan menurutnya cukup masif.
“Undangan sudah kami terima, dan dipastikan kami akan hadir, karena RDP ini pemohon yang kami kirim lewat surat beberapa waktu lalu, terima kasih DPRD sudah menanggapi”. kata Cak Suli.(15/04).
Disinggung apakah sempadan sungai dan pantai bagian dari materi yang akan dibahas Aliansi, Dia menjawab iya.
“Dalam konteks sempadan sungai, Permen PUPR No.28 tahun 2015 tentang garis sempadan sungai, sudah clear. Begitu juga sempadan pantai, UU no.27 tahun 2007 tentang pengelolahan wilayah pesisir sudah fix, apalagi yang mau dibantah. Tinggal bagaimana Pemerintah mengambil tanggung jawab, hadir dalam hal ini” jawabnya.
“Pemerintah harus berani tegas seperti di wilayah lain, jangan biarkan pelaku usaha hanya memiliki sebagian ijin, kemudian bebas beroperasi. Ijin usaha tambak itu banyak, yang saya pahami ada 14 item ijin yang harus dipenuhi pelaku usaha.” Lanjutnya.
Menurut informasi yang diterima Media PELOPOR, ijin UKL/UPLnya sudah ada dan sebagai lanjutan dari pengurusan ijin lingkungan. Selain ijin tata ruang, pelaku usaha juga harus memenuhi kewajiban perijinan yang lain.
Karna UKL /UPL itu semacam perjanjian pemerintah dengan pelaku usaha, bahwa pelaku usaha akan melakukan pengelolahan dan pemantauan dampak dari usahanya, kemudian hasilnya dijadikan sebagai dasar pengajuan ijin Lingkungan, itu pun kalau UKL/UPL nya dilakukan, kalau tidak dilakukan selama 3 tahun sejak diterbitkan, maka UKL/IPL kadaluarsa, itu aturan yang bilang, bukan saya” jelasnya.
Permasalahan yang sama, Slamet yang juga berprofesi sebagai fungsi control membandingkan dengan daerah lain, dimana pelaku usaha tambak mengalami penyegelan ketika tidak memenuhi perijinan.
“Ini contoh saja, ada tambak besar di wilayah lain, hanya karena kurang 3 item perijinan saja bisa disegel. Padahal itu PT. Besar, hanya tidak memenuhi Ijin Tata Ruang, kaidah Cara Budidaya yang Baik (CBIB), dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak sesuai, itu langsung disegel, harusnya seperti itu tidak boleh ada pembiaran karena ini menyangkut PAD dan Lingkungan” pungkasnya.
Kepala dinas perijinan ( DPMTPS ) Kabupaten Probolinggo, Agus Mukson, dan PT. Windu Sumber Makmur dikonfirmasi, hingga berita ini terbit belum memberikan tanggapan.tim