Home Berita Persidangan Terkait Sengketa Tanah di Batulicin: Dinamika Proses Hukum di Pengadilan Negeri...

Persidangan Terkait Sengketa Tanah di Batulicin: Dinamika Proses Hukum di Pengadilan Negeri Tanah Bumbu

300
0

peloporkrimsus.com – Tanah Bumbu, Sebuah peristiwa hukum menarik kembali terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, pada Selasa, 27 November 2023. Pada kesempatan ini, kasus sengketa lahan melibatkan dua pihak, yaitu Alex Pandi sebagai penggugat dan H. Soding sebagai tergugat. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Fendy Septiani.S.H., didampingi oleh Hakim Pembantu Marcelliani Puji Mangesti.S.H. dan Denico Tischani.S.H.

Fokus persidangan kali ini adalah tanah seluas 851 meter persegi yang terletak di Jalan Inspeksi Gubernur (Insgub) RT 11 Kelurahan Kampung Baru. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses persidangan dengan melakukan pemeriksaan lapangan pada siang hari guna mengumpulkan bukti lebih lanjut.

Setelah rangkaian pemeriksaan lapangan, media menghubungi Pengadilan Negeri Batulicin untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, Satriadi.SH, menjelaskan bahwa kasus ini berhubungan dengan sengketa tanah antara Alex Pandi dan H.Soding di Jalan Ins Gub RT 11 Kelurahan Kampung Baru.

Kuasa hukum tergugat, Kunawardi, memberikan informasi bahwa gugatan ini sebenarnya sudah pernah diajukan belasan tahun lalu dan ditolak oleh Mahkamah Agung. Kunawardi menyampaikan keheranannya terkait dengan keputusan Majelis Hakim PN Batulicin yang mengabulkan gugatan tersebut.

“Seharusnya berpedoman pada asas Ne Bis In Idem,” ungkap Kunawardi. Asas Ne Bis In Idem mengindikasikan bahwa perkara dengan objek, para pihak, dan materi pokok yang sama tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya setelah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Wakil Ketua PN Batulicin, Satriadi.SH, menjelaskan bahwa tujuan sidang ini adalah untuk memastikan bahwa obyek yang menjadi sengketa masih ada. Terkait dengan proses sebelumnya yang telah ditolak oleh MA, Satriadi meminta tergugat untuk tetap mengikuti proses dan prosedur.

“Silahkan sampaikan berkas putusan sebelumnya, ini tentu akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk memutuskan apakah Ne Bis In Idem atau seperti apa,” jelas Satriadi

Sejauh ini, proses persidangan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Batulicin telah mengungkapkan kompleksitas dan sejarah yang melibatkan para pihak. Keputusan Majelis Hakim PN Batulicin untuk melanjutkan persidangan memberikan dimensi baru pada kasus ini, dengan berbagai aspek hukum yang menjadi sorotan, kita diingatkan untuk tetap menghormati dan mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku. (Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here