Jambi.Peloporkrimsus.com – Sat Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Telah melakukan Pengembangan kasus dalam perkara Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor ( Curanmor )Rabu 07/02/2024 Sekira pukul 16:00 Wib.
Adapun Korban kejahatan curanmor adalah Rosmadi 49 th., Islam., Karyawan Swasta., RT. 006 Ds. Solok Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi.
Dijelaskan lokasi kejadian Pada hari Kamis 25 Januari 2024 sekira pukul 05.15 wib di perkarangan Masjid Al – Hudawiyah RT. 006 Ds. Solok Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi
Pelaku Oman, 36 th, Lk, Nikah, Islam, Wiraswasta, RT. 16 Unit IX Ds. Tanjung Harapan Kec. Sungai Bahar Kab. Muaro Jambi.
Dari hasil pengembangan ditemukan Barang Bukti berupa 9 ( Sembilan ) unit sepeda motor dari pelaku yang berasal dari hasil kejahatan.
Sesuai laporan atas Kejadian Nomor : LP/ B- 02/ II/ 2024 pelapor Rosmadi Pada hr Kamis 25 Januari 2024 sekira pukul 04.50 wib pelapor dari rumah menuju ke Masjid Al – Hudawiyah utk melaksanakan sholat dgn mengendarai 1 (satu) unit SPM Honda Beat wrn putih No.Pol : BH 2684 ID, setiba di perkarangan depan Masjid SPM tidak di kunci stang, sekira pukul 05.20 wib pelapor selesai sholat dan SPM sebelumnya di parkir sudah tidak ada lagi. Kemudian melaporkan kejadian tsb ke Polsek Kumpeh Ulu untuk di proses hukum lebih lanjut.
Dijelaskan Kronologis Penangkapan bahwa
Pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 20.30 wib Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu telah melakukan serangkaian penyelidikan serta pengembangan tentang kejadian pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kumpeh Ulu, setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta barang bukti.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Ipda Heri Wiyadi berkoordinasi dgn Unit Reskrim Polsek Bahar Selatan untuk memback-up mencari keberadaan pelaku.
Kemudian diduga 1 (satu) orang pelaku berhasil diamankan yang selanjutnya dari hasil pengembangan ditemukan 9 (sembilan) Unit Sepeda Motor yang diduga dari hasil kejahatan. kemudian pelaku bersama dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Kumpeh Ulu guna dimintai keterangan dan proses lebih lanjut.
Kerugian yang dialami korban sekitar Rp.17 jut
Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor ( Curanmor ) Pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana .(Sch)
Editor : Socheh