Home Berita PGRI Cabang Sangkapura Bawean Gelar Seminar Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru.

PGRI Cabang Sangkapura Bawean Gelar Seminar Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru.

531
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur di Pulau Bawean menggelar seminar yang mengusung tema Perlindungan Hukum terhadap Profesi Guru dari Kriminalisasi di Indonesia.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Gedung Koperasi Nusa Indah, diikuti sedikitnya 400 anggota PGRI yang terdiri dari kepala sekolah serta guru pengajar di wilayah kecamatan Sangkapura dan Forkopimcam Sangkapura yang dipimpin Camat Sangkapura Umar Junid, S.Sos.,MM. Kapolsek Sangkapura Iptu Anas Tohari, Sertu Heru mewakili Danramil 0817/17 Sangkapura, Kepala Dispendik Korwil Bawean, Sahrani Nur, Rabu (18/12/2024).

Ketua PGRI Cabang Sangkapura H.Usman, S.Pd.,M.Pd dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini sengaja dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pengetahuan informasi kepada semua guru pengajar tentang perlindungan hukum dari kriminalisasi yang terjadi di sekolah. Selain itu, sebagai wadah untuk bersilaturahmi kepada seluruh anggota PGRI yang ada di wilayah kecamatan Sangkapura.

Adapun yang menjadi Narasumber dalam seminar tersebut, Prof. Dr. H. Bahtiyar Efendi, S.Pd.SH.MM.MH.CPM.CP.Arh.CPA. dari tenaga ahli Rektor Unissula atau Dosen di Fakultas Hukum Unissula. Seminar tersebut dibuka oleh Camat Sangkapura, Umar Junid, S.Sos.,M.M.

Dalam pemaparannya Prof. Dr. H. Bahtiyar Efendi, S.Pd.SH.MM.MH.CPM.CP.Arb.CPA. menyampaikan bahwa profesionalitas guru sangat penting bagi kemajuan
pendidikan. Perlindungan hukum untuk guru
penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang
aman dan mendukung. Pentingnya peran seorang guru di masyarakat sebagai pembina generasi muda dalam membentuk karakter dan moral generasi penerus bangsa. Guru juga berperan sebagai pengembangan potensi dalam mentransfer ilmu pengetahuan dan keterampilan dalam membantu siswa mencapai potensi penuh.

Selain itu, peran guru di masyarakat sebagai masa depan bangsa. Kualitas guru berpengaruh besar terhadap kemajuan bangsa, mendorong kemajuan pendidikan dan ekonomi, tambahnya.

Prof. DR. H. Bahtiyar Efendi mengatakan, tugas dan tanggung jawab dari seorang guru diantaranya: Guru bertanggung jawab menyampaikan materi pelajaran dengan efektif dengan melibatkan
siswa secara aktif, Mengevaluasi pembelajaran, mengukur kemajuan siswa, dan memberikan umpan
balik konstruktif, Memberikan bimbingan dan dukungan kepada siswa, membantu mengatasi kesulitan dan mengembangkan potensi mereka.

“Tantangan hukum umum yang dihadapi guru berupa tantangan verbal dan fisik serta tuduhan pelecehan seksual. Dalam hal ini, perlindungan hukum bagi profesi guru diatur di Undang-undang dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Guru dapat meminta bantuan hukum dari organisasi profesi atau pengacara jika menghadapi masalah hukum,” pungkas Prof. DR. H. Bahtiyar Efendi.

Sekedar diketahui, seminar ini dipandu oleh Nurul Laila, S.Pd selaku moderator. Sebelum seminar dibuka dilakukan pengalungan bunga dan pemasangan ikat kepala yang terbuat dari daun pantan kepada Narasumber dan dimeriahkan dengan kesenian khas Pulau Bawean yakni Mandiling yang dimainkan oleh para guru. Dalam momentum yang bahagia ini, Prof. DR. H. Bahtiyar Efendi memberikan banyak hadiah bagi para guru sebagai pahlawan tanpa jasa. (FR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here