Kalsel,peloporkrimsus.com – Polda Kalsel musnahkan barang bukti narkoba hasil Operasi Antik Intan 2020 di lobi Mapolda Kalsel, Rabu (11/3/2020).
Dalam Operasi Antik Intan 2020 yang dilaksanakan selama 14 hari dari 21 Februari hingga 5 Maret 2020, Polda Kalsel berhasil mengamankan 43 orang tersangka dari 31 kasus, dengan barang bukti sabu seberat 5.565,66 gram, 67 ekstasi, 1,87 gram serbuk ekstasi, dan 1.000 butir happy five.
Berdasarkan kasus-kasus dalam Operasi Antik Intan 2020, Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali melakukan pengembangan kasus jaringan LP Teluk Dalam dengan sasaran kejahatan peredaran gelap penyalahgunaan narkoba yang dipimpin langsung Kasubdit 3 AKBP Andi Aliamin,
Pengembangan dari Operasi Antik Intan 2020, dari jaringan internasional tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti lagi berupa sabu sebanyak 22.705 gram dan ekstasi 13 butir.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani melalui Direktur Narkoba Kombes Iwan Eka Putra mengatakan, pada Jumat (6/3/2020), jajaran Subdit 3 Narkoba Polda Kalsel mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu dalam jumah besar dan memperoleh ciri-ciri orang yang membawa sabu tersebut, saat diketahui bahwa orang yang dicurigai melakukan transaksi dan membawa sabu,
“Dan Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Aman dan ditemukan 1 paket sabu di dalam tas yang dibawa dengan barang bukti 1.210 gram, dan
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Yudi dan Subur yang merupakan teman Aman dan ditemukan barang bukti 13 paket sabu dan 13 butir ekstasi, sehingga petugas mengamankan total sabu sebanyak 22.705 gram,”
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polda Kalsel atas pengungkapan narkoba ini,
“Ini bukan barang sedikit dan dampaknya ribuan warga banua terpapar narkoba, Saya pribadi dan atas nama masyarakat Kalsel mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolda dan jajarannya atas pengungkapan kasus ini,” kata Paman Birin.
Sementara itu, setelah disisihkan untuk proses persidangan, barang bukti narkoba langsung dimusnahkan dengan cara diblender.(Rdw)