Bima, Peloporkrimsus.com – Direktorat Polair Polda NTB berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster di area Bandara M Salahuddin Bima, Minggu (24/3). Benih lobster sebanyak 19.800.disita dari tangan Ramli, Jumadi, dan Rengga.
Ketiga terduga pelaku penyelundupan Benih Lobster ini diamankan di Polda NTB beserta barang bukti benih lobster. Kasubdit Gakum Ditpolair Polda NTB, Kompol Luqman Pujo Prasetyo mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Kemudian polisi menindaklanjuti dengan menerjunkan tim guna mengecek kebenaran informasi tersebut.
‘’Kami sudah amankan para terduga pelaku di area Bandara Sultan M Salahuddin Bima,’’ katanya kepada wartawan, Senin (24/3).
Luqman melanjutkan kemudian Benih lobster diangkut menggunakan mobil Xenia dengan Nopol EA 1320 MZ. Saat penggeledahan, tim Polair mendapati satu koper berisi benih lobster yang dikemas menggunakan plastik bening.
‘’Ada 22 bungkus plastik benih lobster yang diamankan. Jumlah keseluruhannya 19.800 ekor,’’ ungkap Luqman.
Berdasarkan keterangan tiga orang terduga pelaku, benih lobster diambil di Lombok Tengah dan Lombok Timur. Lalu, mereka menyelundupkan menuju Bima, yang rencananya akan dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan.
‘’Mereka hendak membawanya menggunakan jalur udara,’’
namun berkat kesigapan petugas berhasil mengagalkan,”jelasnya.
Masih pengakuan terduga pelaku, belasan ribu benih lobster senila Rp 3,5 miliar milik bosnya yang ada di Makassar. Rencananya akan dikirim ke Vietnam.
‘’Kami masih dalami pelaku lainnya,’’ terang Luqman.
Benih lobster termasuk komoditas yang dilarang penangkapannya. Hal itu tertuang pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portinus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia. (Rif)