Home Berita POLEMIK KUD TANDAN BUAH SEGAR TAK KUNJUNG SELESAI

POLEMIK KUD TANDAN BUAH SEGAR TAK KUNJUNG SELESAI

113
0

Muaro jambi,peloporkrimsus.com – Koperasi unit desa tandan buah segar (KUD TBS) sudah berjalan selama 30 tahun ,namun dalam proses perjalananya ada dugaan penggelapan hak anggota koperasi yg dilakukan oleh pengurus KUD TBS berdasarkan hasil audit independent, baik dalam penyusunan laporan keuangan tahun buku 2015 s/d tahun buku 2017 dan hasil audit umum tahun buku 2018 , dari hasil yg disampaikan auditor independen terdapat selisih pencatatan transaksi tahun buku 2015 s/d 2017 sebesar 780,794,074 ( tujuh ratus delapan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu tujuh puluh empat rupiah ) dan terdapat laporan perhitungan hasil usaha oleh auditor independen untuk tahun buku 2018 dengan opini”Wajar Dengan Pengecualian” dengan rincian : SHU SEBELUM PAJAK PENGHASILAN : Rp 298,180,813, PAJAK PENGHASILAN : Rp 37,272,602, SHU BERSIH TAHUN BERJALAN : Rp 260,908,212 , namun dari semua hasil dari auditor independen tersebut ditolak oleh pengurus KUD TBS yang berdampak pada belum keluarnya hasil audit umum tahun buku 2019 ,dalam hal ini auditor sudah menyurati pengurus KUD TBS tentang pemberitahuan penyesuaian laporan tahun buku 2019 dengan nomor surat : 01/SPB/04/2020

Hal tersebut yang menjadikan beberapa anggota KUD TBS ,tidakpuas dengan kinerja para pengurus KUD tandan buah segar,namun aneh sekalipun keadaan seperti itu ketua KUD: H. Maryanto bisa bertahan selama 22 tahun menjadi ketua KUD TBS begitu juga dengan salah satu anggota badan pengawas KUD TBS : Abdul Hakim yang sebelumnya menjabat sebagai karyawan dan Sekretaris KUD TBS

Hal tersebut di sampaikan oleh salah satu anggota KUD TBS Syafrizal di forum terbuka rapat anggota tahunan ,serta ada indikasi pajak penghasilan KUD TBS yang tidak terbayarkan jika pengurus KUD TBS tidak menyesuaikan laporan keuangan berdasarkan laporan auditor independen sebeb proses audit tersebut disetujui dan ditanda tangani oleh pengurus yg di audit bahkan sebelum proses audit dimualai Mereka pengurus jugalah yg membayarkan panjar 50 % biaya audit sesuai kesepakatan yg ditawarkan oleh KAP DRA SUHARTATI & REKAN

Dengan adanya hal tersebut hingga beberapa anggota KUD melalui lembaga bantuan hukum LBH yang ada di propinsi jambi meloporkan peristiwa itu ke polda Jambi,saya berharap laporan tersebut segera ditindak lanjuti agar permasalahan KUD TBS menjadi terang benderang tentunya dengan azas praduga tak bersalah seperti harapan anggota KUD TBS ungkap Syafrizal kepada peloporkrimsus.com

Dan dengan adanya desakan dari anggota KUD TBS untuk mempertanggung jawabkan dana dari hasil auditor independen H Marynto selaku ketua KUD TBS di depan forum rapat anggota tahunan, laporan tahun buku 2020 dan 2021 tanggal 19 Maret 2022 dirinya menyatakan mengundurkan diri dengan alasan kesehatan .

Menanggapi tentang pengunduran diri ketua KUD TBS, Zaldi muhtar selaku perwakilan dari Dinas Koperasi perindustrian dan Perdagangan kabupaten muaro jambi di akhir acara RAT kepada peloporkrimsua.com menyampaikan apabila ketua KUD mengundurkan diri itu harus di pilih kembali melalui rapat anggata ,namun bila yang mengundirikan diri dari salah satu pengurus di luar ketua KUD,ketua KUD bisa menunjuk langsung bagi siapa saja calon penggantinya.pungkasnya …(tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here