Home Berita Polisi Ciduk Pelaku Video Berkata Vulgar

Polisi Ciduk Pelaku Video Berkata Vulgar

649
0

Kota Bima, Peloporkrimsus.com – Sebuah video yang merekam adegan kata kata Vulgar menjadi viral di media sosial. Bukan hanya membuat heboh, banyak netizen marah dan mengecam tindakan para remaja ini.

Polisi langsung bergerak untuk mengamankan pelaku. Setelah ditelusuri ada tiga orang yang diciduk, yaitu L (14) tahun, (W) 16 tahun dan (IK) 16 tahun, mereka berasal dari salah satu kelurahan Kota Bima.

ketua LPA Kota Bima, Juhriati menyatakan Setelah diamankan, para pelaku langsung meminta maaf secara terbuka, dan kasus video viral berkata Vulgar ini sudah ditangani Polsek Asa kota kota bima untuk diberikan pembinaan.

“Bahwa video tersebut diambil Rabu (14/19), sekitar pukul 16.00 Wita. Pertama kali di-upload ke stroring WhatsApp Milik (IK) dan selanjutnya masuk ke WA Bos Kola” Tutur Ketua LPA Ibu Juhriati dihadapan Wartawan Media Pelopor Hukum & Krimsus, Kamis (15/8/2019).

Ibu Juhriati, selaku Ketua LPA yang mendampingi ketiga pelaku ini menyampaikan saat ini semuanya sudah meminta maaf kepada publik.

“Sudah minta maaf semuanya, juga sudah diviralkan permintaan maafnya di media sosial,” tambah Juhriati.

Pelaku akui perbuatannya tercela Dengan ini menyatakan sehubungan dengan aksi tercela yang kami lakukan tersebut. Perbuatan itu melanggar norma agama, dan Norma Sosial, kami memohon maaf atas perbuatan tersebut,” ungkap pelaku IK.

“Perbuatan tersebut awalnya hanya untuk lelucon, saya berjanji tidak akan mengulangi, saya berjanji taat kepada peraturan yang berlaku. Baik aturan agama maupun yang ditetapkan pemerintah. Kami mohon maaf sebesar-besarnya,” tambahnya. (MUCH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here