BATULICIN, peloporkrimsus.com – Dalam Operasi Kewilayahan Antik Intan 2024, Unit Reskrim Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Bulurejo, Kecamatan Mentewe, Tanbu, pada Sabtu (25/5/2024).
Kedua tersangka tersebut diketahui sebagai AZ (39) dan MH (38), dengan AZ beralamat di Jalan Kamboyan Rt. 006 Rw. 002 Desa Cantung Kiri Hulu Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru. Sedangkan MH beralamat di Jalan Transmigrasi KM 37 RT. 9 Dusun 3 Desa Bulurejo.
Menurut Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, AZ ditangkap di rumahnya pada Sabtu sekitar pukul 16.00 Wita. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 10 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet warna hitam di atas mesin cuci. Uang sebesar Rp 250.000 juga ditemukan di dompet yang sama. Jonser menyatakan bahwa AZ mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Sementara itu, MH ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Transmigrasi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 5 paket kecil sabu dan 2 paket besar yang disimpan di dalam botol. Uang sebesar Rp 900.000 yang diduga hasil penjualan sabu juga ditemukan di dalam saku celananya. MH juga mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di kantor Polsek setempat untuk proses hukum lebih lanjut.(Team)