Home Berita Polres Bima Kota, Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp. 2 Miliar

Polres Bima Kota, Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp. 2 Miliar

632
0

Bima, Peloporkrimsus.Com – Kapolres bima kota yang diwakili wakapolres Kompol Yusuf Tauzirih S.I.K beserta jajaranya dan kejaksaan negeri raba bima melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman Kapolres bima kota, selasa (7/8/2018).

Kapolres bima kota AKBP Ida Bagus Made Winarta S.I.K, yang diwakili Wakalpolres bima kota, Kompol Yusuf Tauzirih S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP. Jusnaidin, Kejaksaan Negeri raba bima kepada sejumlah wartawan mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hari ini (7/18) merupakan hasil pengungkapan dan temuan Tim Opsnal Sat Resnarkoba.

“Adapun jumlah keseluruhan sabu yang dimusnahkan mencapai 984,6 gram lebih,, kalau diuangkan Sekitar 2 miliar rupiah” kata wakapolres.

Dikatakan Wakapolres bima kota, “Narkotika merupakan salah satu bahaya laten yang harus dihindari oleh kita semua. Sebab selain merusak generasi penerus bangsa, juga dapat merusak perekonomian bagi para pengguna sehingga munculnya aksi kriminal seperti jambret, mencuri dan perbuatan negatif lainnya yang dilakukan oleh pengguna narkoba demi memenuhi candu dari barang haram itu” tutur wakapolres Kompol Yusuf Tauzirih S.I.K.

Pada kesempatan tersebut, Wakapolres bima kota mengajak semua elemen untuk sama-sama memerangi narkoba, karena Polri tidak akan memberikan toleransi kepada pengedar dan pengguna narkoba.

“Polisi tidak akan memberi toleransi untuk para pengedar dan pengguna narkoba. Semua yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan barang haram itu tetap diproses secara hukum yang berlaku,” jelas Wakapolres.

Lanjut Kapolres bima kota, “Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dipimpin langsung oleh wakapolres bima kota didampingi jajaranya dan kejaksaan negeri raba bima dengan cara di tuangkan ke air yang sudah disiapkan dalam ember”. (MUCH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here