Home Berita POLRES LUBUK LINGGAU DIDUGA MELANGGAR PERATURAN KAPOLRI NO.6 THN 2019

POLRES LUBUK LINGGAU DIDUGA MELANGGAR PERATURAN KAPOLRI NO.6 THN 2019

952
0

Lubuk Linggau Sumsel,Peloporkrimsus.com – Sidang Permohonan PraPeradilan No.4 /PID.PRA/2020/PN.Llg dengan Hakim Tunggal Perdinaldo yang dimohonkan oleh Kuasa Hukum Organisasi Pemuda Pancasila Sumatera selatan ADV DR (Hc) Sambas, SIP. ,SH. , MH. M. Aminudin .SH. Cil Dan Partners.

Anggota Organisasi Pemuda Pancasila Kota Lubuk Linggau atas nama Berinisial A yang mana dituduh dan di persangkakan melakukan keributan dan Pemukulan serta pengeroyokan terhadap Oknum Jaksa A dan E yg bertugas Di Ke Jaksaan Negeri Lubuk Linggau Sumsel, Dalam peristiwa perkelahian yang terjadi Dikauroke Ibiza lounge hotel Dafam sekira Pukul 01.00 Wib Tepatnya Di Jl.H.M.Soeharto Km.12 Kel. Kupang Kec. Lubuk Linggau Selatan 1 Kota Lubuk Linggau pada tgl 23 Nopember 2019 yang lalu dan Tahapan tahapan Persidangan Perkara ini telah digelar sejak tanggal 27 Maret 2020.

Pembacaan Permohonan Jawaban Termohon I dan Termohon II , Replik dan Duplik , sampai dg pada hari Kamis, tgl 02 April 2020 dengan agenda Persidangan mendengarkan keterangan Para saksi Pemohon dan termohon 1 / Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan termohon 2 Polres Kota Lubuk Linggau Sumatera selatan.

Kuasa hukum Pemohon dalam keterangan Pers nya Setelah usai Persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau Sumsel, Menjelaskan bahwa Kliennya Bernama Z dalam peristiwa ini telah dipersangkakan, dituduh melakukan Perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 170 KUHAP, sehingga yang bersangkutan ditahan di Polres kota Lubuk Linggau sejak hari Kamis, tgl 20 Februari, pukul 17.00 Wib sampai dengan 10 Maret 2020 selama 21 hari dan kemudian pada sore harinya sekira Pukul 17.00 Wib, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau pada tgl 10 Maret 2020 sampai dengan sekarang sesuai surat Perintah Penahanan Kejaksaan tanggal 10 Maret 2020 No.Print-103/L.6.11/Elu 2/03/2020 yg ditanda tangani oleh Kasih Pidum Faiq Nur Fiqri Sofa .SH. .MH. , dan pada tanggal 16 Maret 2020 telah dilimpahkan Perkaranya kepada Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada tgl 16 Maret 2020 , No.B-776/L.6.16/Eoh.2/03/2020 yg ditanda tangani oleh Kasih Pidum Faiq Nur Fiqri Sofa .SH.MH.

” Persangkaan yg dituduhkan kepadanya menurut hemat kami sangat tidak masuk akal dan nampaknya penuh rekayasa, kemudian dasar Penetapan Tersangka tidak mengacu Kepada Peraturan Kapolri No.6 THN 2019, tanggal 10 April 2019 tentang Managemen Penyelidikan dan Penyidikan, yang mana tahapan-tahapan mulai dari Panggilan Klarifikasi, Saksi, Tersangka belum atau tidak dilakukan oleh Penyidik Reskrim Polres Kota Lubuk Linggau Sumsel, bahkan surat Panggilan Klarifikasi, Saksi terhadap Klien Pemohon yang disampaikan oleh Penyidik tentang 2 ( dua ) surat Panggilan sebagai saksi diberikan kepada tetangga Pemohon bernama Linda dan Yanti, sedangkan Isteri, Mertua Klien Kami ada ditempat,” jelasnya.

Namun demikian menurut keterangan Ketua RT.03 Kel. Watervang Kec. Lubuk Linggau Timur I bernama Mursal Usman dalam Persidangan mendengarkan keterangan saksi pada hari Kamis tgl 01 April 2020 menjelaskan “bahwa Nama Linda dan Yanti tidak tercatat sebagai warganya berdasarkan Surat Keterangan No. Wgr 15.10. Tgl 30 Maret 2020 yang ditanda tanganinya sendiri, Selanjutnya Keterangan Saksi bernama Amira Nur Sukmara dalam Persidangan menjelaskan bahwa dia mencabut surat keterangan saksi pada waktu diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik dikarenakan pada waktu itu ada penekanan oleh Penyidik dan dalam penjelasannya juga bahwa dia mengatakan Terdakwa tidak ada melakukan pemukulan dan Pengeroyokan melainkan yg ada Terdakwa Hanya Melerai perkelahian antara A, E, dengan D/DPO dan satu orang lagi yg tidak dikenalnya, dan selanjutnya Amira Nur Sukmara mempertegas lagi dengan menunjukkan surat Pernyataan Pencabutan keterangannya sebagai saksi dihadapan hakim tunggal Perdinando yg dia tanda tangani pada tanggal 23 Pebruari 2020 disaksikan M.Parbi dan Sopyan Alhadi, .SH.” ungkap nya.

Tegasnya lagi, begitu juga Kesaksian nama Erik yang kediamannya didatangi oleh Petugas Reskrim Polres Kota Lubuk Linggau dan didampingi Wawan Ardiansyah teman nya pada waktu menangkap Rekannya terdakwa Z, yang pada saat itu Petugas Reskrim tidak menunjukkan Surat tugas Perintah Penangkapan.

Selanjutnya Saksi M.Parbi Paman Terdakwa Z dan Sopyan Alhadi .SH. Menjelaskan bahwa surat Penangkapan Tersangka, Saksi dan Penahanan diterimanya sekaligus yg diberikan oleh Oknum Penyidik bernama P secara sekaligus setelah Terdakwa ditahan di dalam tahanan Polres Kota Lubuk Linggau pada Pukul 17.00 Wib, Demikian Penjelasan keterangan dalam Persidangan Terbuka mendengarkan keterangan semua Saksi Pemohon dalam Persidangan.

Kemudian dalam Pakta Persidangan dari Termohon I/ Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, JPU Supriyansah menyampaikan kepada Hakim bahwa dirinya tidak menghadirkan saksi dan selanjutnya Dari Termohon II hanya menghadirkan 3 Orang saksi berimisial S / Kanit Reskrim , A dan P selaku Penyidik Polres Kota Lubuk Linggau menjelaskan Seputaran Peraturan dan Undang Undang Kuhap dan ada Mereka Penyidik menjawab Pertanyaan dari Hakim dan Pemohon/ Kuasa Hukum yaitu Tidak ingat, lupa tentang seputaran Peristiwa Penyelidikan, Penyidikan , Penangkapan terhadap Terdakwa ZF. Selanjutnya Hasil Investigasi Tim Wartawan Pelopor di ruang sidang Praperadilan hari Jumat, tgl 4 April 2020, sekira Pukul 14.30 Wib dengan agenda Penyampaian Kesimpulan yang dihadiri oleh Termohon I dan Termohon II bahwa sebelum Pemohon menyampaikan Kesimpulannya, PEMOHON meminta Kepada Hakim yg menyidangkan Perkara ini, mohon kepada Hakim  yang Mulia untuk menetapkan Penahanan / berdasarkan Kewenangannya sebagaimana Pasal 242 KUHP, TENTANG DUGAAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS SUMPAH PALSU YG TELAH MEMBERIKAN KETERANGAN DAN LAPORAN PALSU terhadap Oknum PENYIDIK yang menyampaikan 2 ( dua ) surat panggilan sebagai saksi kepada terdakwaa ZF yang katanya surat tersebut telah dititipkan Kepada tetangga terdakwa ZF atas nama Linda dan Yanti yang pada kenyataannya dalam Pakta Persidangan sebelumnya, pada waktu mendengarkan Keterangan Saksi bahwa Ketua RT.03 Kel. Watervang, Mursal Usman telah membantah dan telah membuat surat Keterangan bahwa Dilingkungan RT nya tidak tercatat nama Linda dan Yanti tsb.

PraktisI Hukum MUSIRAWAS, LLG, MURATARA M.SAPRAN.SH ketika diminta komentarnya mengatakan bahwa siapapun Warga Negara Indonesia, Apapun kedudukannya yang diduga melakukan Perbuatan Melakukan Melawan Hukum Wajib Diproses dan ditindaklanjuti Secara Hukum ketika Masyarakat Melaporkannya Kepada Institusi Polri,

Kemudian Ketua Pemuda Pancasila ketika dihubungi melalui Ponsel untuk diminta komentarnya, melalui Ponselnya  tidak aktif.(SBS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here