Home Berita Polres Tanah Bumbu Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu ke Dalam Rutan

Polres Tanah Bumbu Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu ke Dalam Rutan

365
0

Tanah Bumbu-Kalsel, peloporkrimsus.com- Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dengan tegas dan penuh ketelitian berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tanah Bumbu di Jalan Bhayangkara KM 2 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat, Senin (17/4/2023).

Petugas Kepolisian kini telah mengamankan pengunjung Rutan berinisial (AG) umur 31 Tahun dan temannya (AR) umur 27 tahun yang berstatus tahanan Rutan Polres Tanbu untuk di lakukan Pemeriksan secara Intensif untuk menggali dimana narkotika Jenis Sabu didapatkannya

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Sarianto kepada Media Peloporkrimsus.com melalui keterangan resminya yang diterima, Rabu (19/4/2023 )

Selanjutnya AKP Sarianto mengungkapkan, ketika petugas sedang Dinas piket melakukan pemeriksaan barang pengunjung yang masuk yang mau diberikan untuk tahanan,setelah di periksa Petugas ditemukan 1 paket sabu didalam Cup pop Mie seberat 1,43 gram

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi, satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,43 gram, satu Unit handphone merk Vivo warna Hitam, satu Unit handphone merk Vivo warna biru, satu cup mie instan pop mie warna hijau, satu unit sepeda motor merk N Max warna hitam dengan Nopol DA 6953 ZSC.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ,pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Sabu Kini dalam proses pemeriksan petugas Satreskrim Polres Tanah Bumbu Kalimantan selatan (Team )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here