Tanah Bumbu, peloporkrimsus.com, 22 Mei 2024 – Unit Reskrim Polsek Batulicin menerima laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pelaku, berinisial ANP (27), warga Desa Sengayam, Kecamatan Pamukan Barat, Kabupaten Kotabaru, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial ADW (30), yang juga warga Desa Sengayam.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah panti asuhan di Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Sabtu, 11 Mei 2024. Menurut laporan, ANP mendadak emosi dan menuduh ADW berselingkuh, kemudian melakukan kekerasan fisik dengan mencekik leher dan memukul bibir korban menggunakan handphone. Ketika korban mencoba menyelamatkan diri ke dalam kamar, pelaku tetap mengejarnya dan kembali memukuli korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada kaki kiri dan lutut. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban segera melaporkan insiden ini kepada Polsek Batulicin untuk diproses lebih lanjut.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu lembar surat hasil visum, satu unit handphone iPhone 14 warna ungu, dan satu lembar gaun daster bermotif bunga warna oranye.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, membenarkan bahwa pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 00.30 WITA, telah terjadi tindak pidana KDRT di rumah kontrakan korban.
IPTU Jonser Sinaga menambahkan, “Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna memastikan keadilan bagi korban.”
Kasus KDRT ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di wilayah tersebut. Polres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindak kekerasan yang mereka alami atau ketahui kepada pihak berwenang.”(Team)