Bima, PH- krimsus : selesai menjalani hukuman di Rutan Bima dalam kasus kepemilikan senjata tajam atau senjata penikam tanpa ijin yang terjadi pada hari senin tanggal 21 November tahun 2016 sekitar pukul 20.00 wita, bertempat di Gang perbatasan Antara Rt 09 dan Rt 10 lingkungan sebali kelurahan Kumbe Kec. Rasa Nae Timur Kota Bima dan ke tiga pelaku ditetapkan melanggar UU Darurat pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, dan kini ketiga pelaku kembali di tangkap di Depan Rutan Bima saat Menjalani cuti bersyarat (CB), kapolsek Rasanae timur IPDA RUSDIN S.sos dan anggotanya kembali menangkap ketiga pelaku pada hari selasa tanggal 08 Agustus 2017 sekitar jam 15.40 Wita karena sebagai tersangka dalam kasus pencurian sepeda Motor, kasus Curanmor tersebut berdasarkan pendalaman saat pemeriksaan kasus kepemilikan sajam, Anggota Unit Reskrim dan SPKT polsek Rasanae timur kota Bima, langsung melakukan penangkapan.
penangkapan terhadap ketiga orang pelaku curanmor tersebut itu adalah terkait kasus pencurian 1 Unit Sepeda Motor jenis Honda Beat 110 cc warna putih dengan Nopol EA 3441 SG milik korban A/N. ARDIANSYAH umur 23 tahun pekerjaan swasta yang beralamat di Rt 008 Rw 001 kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima yang terjadi pada hari selasa tanggal 15 November 2016 sekitar jam 19.20 Wita bertempat di jalan Gajah Mada kel.Penaraga, Kec. Raba kota Bima, Adapun Nama-Nama pelaku Curanmor adalah : 1.Rustam alias Enjel Umur 23 tahun pekerjaan petani yang beralamat di Rt 08/02 Desa Risa ,Kec. Woha Kab.Bima, 2. Sarjan yusuf, Umur 20 tahun yang beralamat di Rt 08/03 Desa Risa ,Kec. Woha, Kab. Bima, 3. Abdul sahid umur 19 tahun yang beralamat di Dusun Doro lopi Rt 08/03 Desa Risa, Kec. Woha Kab.Bima.**Much