Tanah Bumbu,Peloporkrimsus.com – 21 Desember 2024
Dunia anak-anak seharusnya dipenuhi tawa dan keceriaan, namun apa yang terjadi di Tanah Bumbu justru menimbulkan duka mendalam. Unit Reskrim Polsek Simpang Empat baru saja mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan seorang pelaku berinisial S. Ia ditangkap karena diduga melakukan tindakan keji terhadap NA, seorang bocah berusia 13 tahun.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP .Arief Prasetya S.I.K melalui kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU Jonser Sinaga bahwa :
Kejadian memilukan ini terjadi pada Sabtu, 18 November 2023, di Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat. Saat itu, NA yang sedangkan bermain di rumah pelaku, mengalami aksi tidak senonoh yang dilakukan S, yang mengancamnya agar tidak melapor. Tragisnya, tindakan bejat ini bukanlah yang pertama; S diketahui telah melakukan hal serupa sejak Juli 2023.
Kasus ini terungkap berkat keberanian istri pelaku, L, yang mendengar cerita dari anaknya, F. Setelah mengetahui bahwa tantenya, NA, telah menjadi korban, L segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Simpang Empat.
Pada Jumat, 20 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 Wita, tim reskrim berhasil menangkap S di sebuah kontrakan di Jl. Lingkar Batulicin. Kini, ia menghadapi proses hukum sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui. Barang bukti berupa pakaian korban juga diamankan untuk mendukung penyidikan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kita semua. Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama. Masyarakat diimbau untuk lebih peka dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan demi keselamatan anak-anak di sekitar kita. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi generasi penerus.
Jangan biarkan kejahatan seperti ini terulang. Setiap tindakan mencurigakan harus segera dilaporkan! Keselamatan anak adalah tanggung jawab kita bersama.”(Team)