Home Berita Potensi Peningkatan PAD Tanah Bumbu pada 2025

Potensi Peningkatan PAD Tanah Bumbu pada 2025

333
0

BATULICIN, peloporkrimsus.com, 4 Juni 2024 – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) diperkirakan akan meningkat secara signifikan pada tahun 2025. Hal ini mencuat setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta pada Jumat (31/05/2024).

FGD tersebut membahas perjanjian kerjasama antara Bapenda Provinsi dengan seluruh Bapenda Kabupaten/Kota se-Kalsel, dengan tujuan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Acara ini dihadiri oleh seluruh Kepala Bapenda se-Kalsel beserta seluruh Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai narasumber.

Implementasi UU HKPD

Kepala Bapenda Tanah Bumbu, Deny Harianto, menjelaskan bahwa perjanjian kerjasama yang dibahas terkait dengan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Menurut Deny, seluruh pemerintah daerah telah menindaklanjuti UU HKPD dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Mulai Januari 2025, akan ada objek pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota, yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),” ujar Deny.

Deny menambahkan bahwa dengan diterapkannya opsen PKB dan BBNKB, pajak kendaraan bermotor tidak lagi menggunakan sistem bagi hasil dari pemerintah provinsi, melainkan langsung menjadi hak pemerintah kabupaten/kota. Besaran opsen PKB dan BBNKB ini adalah 66% untuk pemerintah kabupaten/kota.

Dampak Positif bagi PAD Tanah Bumbu

Deny optimis bahwa penerapan opsen PKB dan BBNKB akan meningkatkan PAD Tanah Bumbu secara signifikan, dengan perkiraan kenaikan penerimaan pajak daerah dari jenis opsen PKB/BBNKB mencapai 100%.

Untuk masyarakat pengguna kendaraan bermotor dengan nomor polisi luar daerah Kalsel, Deny mengimbau agar segera memproses mutasi nomor polisinya. Hal ini agar pajak daerah yang dibayarkan bisa memaksimalkan PAD Provinsi Kalsel, khususnya Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan.

Pemanfaatan Pajak untuk Pembangunan

Pajak daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu akan digunakan untuk pembangunan di Bumi Bersujud. Deny juga menyebutkan bahwa Pemkab Tanbu berharap kerjasama dengan Pemprov Kalsel akan semakin meningkatkan pendapatan daerah, terutama dari pajak-pajak seperti BBNKB/PKB, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Dalam hal ini, Pemkab Tanbu sangat konsen terhadap pajak MBLB, sesuai dengan masukan dari MCP KPK yang mengharuskan penerapannya mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

“Harapannya, dengan adanya perjanjian kerjasama yang telah dilaksanakan, peningkatan PAD pada tahun 2025 akan lebih besar dibandingkan pembagian aset tersebut,” pungkas Deny.

(Nata/Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here