Cianjur, PH-Krimsus : Pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Cianjur dari Kecamatan Cianjur ke Campaka telah menyalahi berbagaiperaturan perundang-undangan. Mulai dari peraturan ketataruangan, peraturan pembangunan gedung negara, peraturan administrasi negara, dan lainnya. Tujuan Bupati melakukan pemindahan pusat pemerintahan Cianjur ke Campaka yang diungkapkan bupati pada awal Agustus 2016 adalah agar komunikasi antar Dinas bisa maksimal sehinga kerja tim OPD dapat membuat visi-misi Cianjur terwujud. Atas tujuan tersebut, selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan kajian yang dilaksanakan oleh salah satu perusahaan konsultan.
Hasil kajian menyebutkan, “sebaiknya dikerjakan oleh Bupati baru adalah membangun sistem pelayanan online di tingkat Desa dan yang paling utama di tingkat kecamatan dengan model PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) daripada memindahkan ibukota.” Namun, hasil kajian tersebut tidak digubris dan rencana pemindahan ke Campaka terus dilakukan. Sampai saat ini telah menelan anggaran sebesar Rp. 43,426 milyar. Rp. 31 milyar diantaranya digunakan untuk pembangunan gedung negara. Diantaranya, Pembangunan Mess Campaka, Pembangunan Gedung Workshop Dinas PUPR, Pembangunan Gedung Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Cianjur, Pembangunan Gedung Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cianjur, Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, dan Pembangunan Gedung Workshop Dinas PUPR.
Seluruh proses pembangunan tersebut sama sekali tidak ditempuh sesuai peraturan perundangan. Diantaranya, tidak dilakukan dulu perubahan Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten, tidak termasuk dalam RPJMD Kabupaten Cianjur, belum adanya izin mendirikan bangunan, belum adanya keputusan Bupati tentang pembangunan gedung, belum diajukannya rencana pemindahan ke Pemerintah Pusat, dan berdiri di atas zona merah rawan bencana pergerakan tanah dan adanya Moratorium Pembangunan Gedung Negara. Menurut PermenPU No : 45/Prt/M/2007 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Pasal 5 ayat 3, terhadap aparat Pemerintah Daerah, yang bertugas dalam pembangunan bangunan gedung daerah yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Pasal 3, PermenPU No : 45/Prt/M/2007 yang mengatur tentang persyaratan administrasi dan tekhnis pembangunan gedung negara termasuk di dalamnya izin mendirikan bangunan.
Menurut peraturan perundangan, tahapan rencana pemindahan pusat pemerintahan adalah melakukan kajian pemindahan Ibukota Kabupaten, Melakukan kajian Kelayakan Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Melakukan perubahan Perda RTRW Kabupaten, Melakukan kajian tekhnis lokasi, Mengajukan permohonan Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Ibu Kota Kabupaten, Perubahan RPJPD, RPJMD, dan pemasukan kegiatan dalam APBD setiap tahunnya, Membuat Surat Keputusan Bupati tentang Pembangunan Gedung Negara, Pengajuan permohonan perizinan pembangunan infrastruktur penunjang, Proses pembangunan infrastruktur, dan terakhir pemindahan kegiatan pelayanan pusat pemerintahan. “Atas hal di atas dengan pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh Bupati Cianjur, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 31 milyar. KPK harus secepatnya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas segala tindakan Bupati Cianjur”, Ungkap KH. Drs. Umar Burhanuddin.(team)