Home Berita PROGRAM PRONA JADI SARANG PUNGLI.

PROGRAM PRONA JADI SARANG PUNGLI.

1738
0

Bima, PH-Krimsus : Program Nasional (Prona) subsisidi sertifikasi tanah gratis dari pemerintah ternyata tidak sesuai harapan. Warga Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda Kota Bima mengeluhkan adanya pungutan dalam pengurusan sertifikat tanah PRONA dan Surat Keterangan tanah (SKT) yang diminta sejumlah aparat di kelurahan tersebut.

Warga Kelurahan Panggi Kecamatan Mpunda Kota Bima yang enggan disebutkan namanya kepada Kepada Wartawan Media Pelopor Humum & Krimsus mengungkapkan, “Dalam melakukan pengurusan sertifakat tanah prona, Masyarakat dimintai sejumlah uang sebesar Rp 350 ribu untuk di kelurahan Panggi dengan Alasan Uang administrasi” Ungkapnya.

Kepala Kelurahan Panggi H, Imran yang diwawanca langsung Oleh Awak Media diruang Kerjanya Membenarkan Adanya Pungutan tersebut, “Ia Benar, Pungutan itu Berdasarkan Aturan yang ada sesuai Surat Edaran BPN Kota Bima, Mengingat Surat pemberitahuan itu Mendadak, Sehingga Kami belum melakukan Sosialisasi Bersama Masyarakat yang ada dikelurahan Panggi” tegasnya.

Sudirman S.sos Selaku tokoh Masyarakat Sesalkan “Masyarakat tidak diberikan kwitansi oleh pihak kelurahan Panggi, kalau memang itu peraturan yang sah pasti diberi bukti bayar, kalau ditanya itu perintah dari pak lurah dan pak camat” Kamis (12/10/2017).

Sudirman S.sos Juga Menjelaskan Kaitan dengan Aturan Pungutan PRONA Berdasarkan Kepmendagri No 189 Tahun 1981.
Diketahui PRONA adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Tujuan utama dari PRONA adalah memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis . PRONA dibentuk dalam lingkungan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri.

Kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah PRONA, hal itu diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria (“Kepmeneg Agraria 4/1995”).

Pasal 1 ayat (1) Kep Meneg Agraria 4/1995 menyatakan sebagai berikut:
Pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi.

Namun berdasarkan ketentuan tersebut, Sudirman S.sos yang biasa disapa Biken menambahkan, “Bahwa pensertifikatan tanah dalam rangka PRONA ini telah dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, penerima sertifikat tanah PRONA tetap harus membayar biaya administrasi, tapi bukan dipungut sampai angka 350 ribu”

Hal ini juga sesuai dengan informasi yang tercantum dalam laman resmi Badan Pertanahan Nasional.
a. Pemberian hak atas tanah Negara:
a.1. Di daerah pedesaan.
Untuk luas tanah sampai dengan 2 Ha sebesar Rp 3.000,-
a.2. Di daerah perkotaan tegasnya. (MUCH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here