Home Berita PROGRAM PTSL BOJONEGORO DIBIAYAI APBN

PROGRAM PTSL BOJONEGORO DIBIAYAI APBN

1716
0

BOJONEGORO, peloporkrimsus.com – Dalam kurun waktu 2017-2019, pemerintas Pusat terus meningkatkan kuota Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sesuai target, 2024 nantinya tanah yang ada di Indonesia bisa terdata rapi, khususnya wilayah Kabupaten Bojonegoro, tahun 2019 di berikan kuota mencapai 40.000 bidang tanah, dengan mengalokasikan dana Rp. 6.058.778.000. Untuk mempercepat penyelesaian program tersebut, dalam perioritas pekerjaan Pengukuran, Pemetakan, serta informasi dokumen bidang tanah, BPN menggandeng pihak rekanan selaku tenaga ahli jasa surveyor kadaster.

Disela kegiatan mengajar bimbingan pelatihan di SMK 2 Bojonegoro, Azis Djabarudin saat di konfirmasi membenarkan, bahwa dirinya pemilik Badan usaha jasa surveyor kadaster selaku penyedia barang dan jasa dalam penyelenggaraan pelaksanaan program PTSL di Bojonegoro, “anggaran dari Kemeterian ATRBPN penggunaanya sebatas biaya jasa pengukuran, pemetakan, dan informasi dokumen bidang tanah, serta meliputi biaya pengadaan alat sarana kerja saya, Program PTSL di Bojonegoro Tahun 2019 saya hanya mendapat 20 ribu bidang, dengan nilai lelang tender ± Rp. 3.084.378.000” tegas Azis. (Kamis, 20-02-2020/08-41)

80 ribu bidang Program PTSL di Bojonegoro Tahun 2019 sudah realisasi, semua kegiatan teknis maupun administrasi sudah di biayai dari pemerintah pusat melalui APBN, sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro nomer 53 Tahun 2017, biaya 150rb yang ditanggung oleh peserta, merupakan biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap.

Munculnya kasak kusuk tentang nilai biaya yang harus dibayar peserta PTSL yakni antara 400 sampai 500 ribu, Agus Susanto Kordinator PTSL menjelaskan “itu merupakan biaya persiapan meliputi pembelian patok, foto copy berkas, serta biaya honor panitia desa, itupun sudah menjadi kesepkatan antara pemohon dengan panitia desa, karen tidak di anggarkan dari APBN”.(Kamis, 20-02-2020/09-21)

Hasil lidik pewarta Peloporkrimsus.com, masyarakat sangat senang dengan adanya program ini, karena mereka trauma jika harus mengajukan sendiri pengurusan sertifikat secara reguler, selain waktu pelayanan lebih lama juga kalah di biaya, terkadang ada yang harus rela membayar 3 – 6 juta, tutur pemohon program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).(Much)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here