Home Berita PROPOSAL PEMEKARAN DESA UJUNG KALATE KECAMATAN AMBALAWI, RESMI DITANDATANGANI.

PROPOSAL PEMEKARAN DESA UJUNG KALATE KECAMATAN AMBALAWI, RESMI DITANDATANGANI.

3756
0

Bima, PH-Krimsus : Warga Ujung Kalate Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, mengharapkan pemerintah kab.bima secepatnya melakukan pemekaran terhadap Ujung Kalate Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, telah resmi ditandatangani dan disetujui Oleh Kepala Desa Nipa, Camat Ambalawi Serta DPD Desa Nipa, bertempat di Kantor Desa Nipa, Sekitar Pukul 10.30 Wita, Senen (13/11/2017).

“Menurut ketua Panitia Pemekaran desa Ujung Kalate Kecamatan Ambalawi Ma’rif yang akrab disapa Bung Moris upaya mendorong pemekaran Ujung Kalate Desa Nipa ini bukan persoalan politik atau persoalan kekuasaan, namun sudah menjadi suatu keharusan, di dalam Undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014, diatur bagaimana komposisi penduduk dan pembagian wilayah yang ideal untuk desa-desa di wilayah Provinsi NTB.

Sebagaimana tertuang didalam aturan tentang penataan desa, untuk wilayah NTB paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga di dalam satu desa, syarat dan ketentuan itu sudah dipenuhi oleh calon desa pemekaran Ujung Kalate Kecamatan ambalawi, cetus Bung Moris.

Lanjut Ketua panitia Pemekaran Ma’rif Artinya jika melihat komposisi jumlah penduduk di desa Nipa Kec.Ambalawi yang mencapai 7.013 jiwa dan 2.108 jumlah kepala keluarga, sangat tidak ideal untuk mengatur desa dengan banyak penduduk dan luas wilayah yang sedemikian besarnya. Karena dengan komposisi penduduk dan luas wilayah yang begitu besar jika mengacu pada undang-undang desa maka di desa nipa kec.ambalawi bisa dimekarkan menjadi sekitar 3 desa.

“Pemekaran desa pada dasarnya untuk mempercepat proses pertumbuhan dan perkembangan wilayah sehingga setiap wilayah desa merasakan pemerataan pembangunan. Dengan adanya rencana pemekaran Ujung Kalate desa nipa bukan berarti masyarakat desa tidak percaya pada kepemimpinan kepala desa yang sudah ada, namun lebih mengedepankan pada aspek efektivitas dalam pembangunan desa dan pelayanan publik” tutur Moris.

Jika desa dimekarkan, lanjutnya, artinya luas wilayah dan penduduk akan terbagi dan desa yang mekar akan mendapatkan ADD dari pemerintah pusat dan daerah serta mendapatkan kewenangan untuk mengatur dan mengelola desa, sehingga wilayah-wilayah desa yang tadinya jauh dari pusat desa induk, karena akses transportasi dan akses pelayanan yang kurang memadai.

Menurut kami, dengan berpikir rasional dan mengacu pada undang-undang desa dan banyak pihak yang mendukung, apalagi wilayah Desa Nipa cukup besar ditambah banyaknya jumlah penduduk tentunya akan sangat sulit mempercepat pembangunan desa jika tidak dibarengi dengan postur Alokasi Dana Desa dan PAD-Desa yang optimal maka akan semakin sulit untuk mengelola desa yang sedemikian besar.

Harap Ketua Panitia Pemekaran Ma’rif (Moris) yang saat ini sebagai Calon legislatif Partai GERINDRA 2019 mendatang mewakili aspirasi seluruh masyarakat ujung kalate kec.ambalawi “Semoga saja upaya untuk memekarkan Ujung Kalate Desa Nipa kec.ambalawi ini bisa segera terealisasi dan mendapat dukungan penuh dari pihak DPRD Kab.Bima dan Pemerintah Kabupaten Bima NTB Melalui Bupati dan Kepala Dinas BPMDes Kab.Bima,” Amin. (MUCH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here