Gresik, peloporkrimsus.com – Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia membangun stasiun pasang surut (pasut) di dermaga Pelabuhan Bawean. Infrastruktur ini merupakan jaring kontrol geodesi nasional untuk mengukur perubahan muka air laut.
Dari hasil pantauan awak media di lapangan, terlihat sebuah bangunan kecil yang dibangun diatas dermaga Pelabuhan Bawean. Dari awal pelaksanaan sekitar awal bulan Mei 2024 hingga berita ini ditayangkan tidak terpasang papan nama proyek terkait sumber anggaran dan volume pembangunan. Hal ini semestinya tidak sampai terjadi, melihat sumber anggaran berasal dari uang rakyat melalui uang pajak. Pihak pemenang tender sudah jelas mengabaikan atas keterbukaan informasi publik dan rawan adanya penyalahgunaan anggaran. Selain itu, para pekerja tidak terlihat menggunakan alat pelindung diri (APD), melihat lokasinya diatas laut dan membahayakan atas keselamatan, yang mana sudah diatur sesuai dengan undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 87 tentang himbauan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Saat dikonfirmasi ke salah satu pekerja terkait dengan keberadaan papan proyek, Syahban mengatakan tidak tahu menahu. Dirinya hanya disuruh kerja saja sebagai tukang dengan tiga orang temannya. Terkait dengan pengawas awalnya sempat ada di sini, namun saat ini yang bersangkutan sudah tidak ditempat lagi karena sakit, ungkapnya, Kamis (16/5/2024).
Syahban menambahkan, terkait dengan APD sudah tersedia tapi kadang enggan untuk memakainya karena tidak terbiasa.
Sekedar untuk diketahui, pembangunan stasiun pasang surut di dermaga Pelabuhan Bawean dari Badan Informasi Geospasial (BIG), salah satu fungsi alat tersebut adalah untuk mendeteksi peringatan Tsunami dan Gelombang Pasang. Karena sepanjang pantai atau laut di Pulau Bawean masih banyak warga masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan. (FR)