Kalimantan Selatan, PH-Krimsus : Janji gubernur kalsel H. Sahbirin Noor tentang revolusi hijau diterjemahkan dengan proyek penghijauan dengan menanam pohon dari jalan A. Yani km 1. Banjarmasin hingga Pengaron kabupaten Banjar dan Sebuhur, Kabupaten Tanah Laut dengan menelan biaya Rp. 21.523.901.00,- dari dana APBD kalsel 2017
Jenis pohon yang ditanam, trambesi, dadap merah, tabebuya, melati jakarta, pucuk merah, sebagai pelaksana PT. Empat tujuh tujuh sedang konsultan pengawas nya CV. Itnasindo proyek milik dinas kehutanan provinsi Kalsel.
Direktur Eksekutip Lembaga Kajian dan Study Hukum Sumber Daya Alam (Laksi Husda) M. Deddy Permana, mengingatkan adanya regulasi yang kurang dipenuhi dalam mega proyek yakni peraturan mentri PU nomor. 05/PRT/M/2012 tentang pedoman penanaman pohon pada sistem jaringan jalan tata cara dan jarsk tanam.
Jika dari pakta dilapangan justru terlihat ada pohon yang berdekatan tiang listrik sudah jelas ujar Deddy Permana. Begitu pula bila dihungkan dengan Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang pengaturan pohon pada ruang bebas saluran udara tegangan menengah (SUTM), SUTT, dan SUTET, jelas pohon tersebut tidak boleh di tanam di kawasan yang dekat dengan jaringan listrik.
Kami ingatkan agar proyek tidak sia-sia atau mubajir, maka regulasi harus di taati karena melibatkan kepala daerah antar pemilik wilayah sehingga bisa berkoordinasi, buktinya kejadian penanaman pohon di samping pagar Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru. Dan ternyata pihak Angkada Pura I tidak mengetahui siapa yanf menanam pohon tersebut.
Mahasiswa Magister FH universitas Lambung Mangkurat (ULM) juga menyoroti nilai proyek yang terlalu sertipikan jumlah nya, sehingga bisa memancing pertanyaan publik. Sangat diperlukan transparasi yang menyangkut berapa jumlah pohon yang di tanam serta berapa jarak yang akan di capai. Diharapkan proyek penghijauan di banua tidak sia-sia tandasnya (jejak rekam-Tim Pelopor Kalsel).