Home Berita PT Angkasa Pura 1 Bandara Adi Sutjipto Memusnakan Barang Terlarang (pohibited item)...

PT Angkasa Pura 1 Bandara Adi Sutjipto Memusnakan Barang Terlarang (pohibited item) Bawaan Penumpang

235
0

Jogjakarta, Peloporkrimsus.com – Tepatnya dilapangan NDB Angkasa Pura 1 Adi Sutjipto jogjakarta memusnakan barang bawaan penumpang yang dilarang (prohibited item) dalam penerbangan, hari senen 20 Mei 2019.

Dalam pemusnahan barang tersebut dihadiri oleh Muhamad Nazir Airport security and safety yang mewakili General Manager Angkasa pura I (persero) Adi sutjipto jogjakarta Agus Pandu Purnama, Riyanto Airport security screnening Manager, Heru setiyawan Airport Security Investigasi Team Leader serta seluruh Air line juga TNI Angkatan Udara.

Dalam sambutan sebelum pemusnahan barang terlarang(prohibited item) mengatakan sesuai dengan UU No 1 tahun 2009 tentang penerbanga,pasal 335: terhadap penumpang personil pwsawat udara, begasi, kargo dan post yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan.

Apabila ada barang bawaan penumpang pesawat yang dilarang (prohibited item) PM 80 tahun 2017 tentang program keamanan penerbangan Nasional Bab 1V akan ditahan/disita selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan berlaku.

Dari hasil pemeriksaan barang bawaan penumpang dibandara adi sutjipto jogjakarta dari bulan januari sampai april 2019 sebanyak 2779 terdiri dari beberapa jenis barang yang dilarang (prohibited item) yaitu barang yang dilarang (Dangeraous Article) total 1362 buah barang berbahaya (Dangerous Good’s) 974 buah LiQuid, Aerosol & Gel’s total 117 buah Power Bank yang dilarang adalah kapasitas 32.000 MaH 326 buah dan siap dimusnakan.

Dalam pemusnahan barang bawaan penumpang yang dilarang menunjukan Aviation Security PT angkasa Pura 1 dibandara internasional Adi Sutjipto Jogjakarta berkometmen dalam pengamanan penerbangan dengan prosedur keamanan yang telah diatur dalam peraturan dan perundangan yang belaku.(her)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here