Kotabaru, Peloporkrimsus.com – Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan atau Perusahaan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta pemulihan lingkungan hidup.
Jika Perusahaan sengaja/tidak sengaja membuang limbah pabrik ke sekitar sungai maka diancam pidana berdasarkan pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut : Pasal 60 UUPH Setiap orang/perusahaan dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan kiamia kelingkungan hidup tanpa ijin.
Pasal 104 PPLH : Setiap orang yg melakukan dumping limbah dan/atau bahan kemedia lingkungan hidup tanpa ijin sebagai mana yang dimaksud dlm pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun penjara dan denda paling banyak 3 milyar rupiah.
Adanya laporan masyarakat yg berinisial (an) melaporkan kepada Media peloporkrimsus.com bahwa adanya limbah janjangan/ limbah lainnya yg mengotori sungai masyarakat mantau dn masyarakat Liang Kaleh Desa Banua Lawas Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru,
“apabila hari hujan aliran sungai dikotori oleh limbah pabrik, dan air tersebut tidak bisa digunakan utk kebutuhan masyarakat, jangankan untuk minum, untuk mandi saja tidak bisa (gatal-gatal)” ujarnya.
Sejak berdirinya PT. FAS sungai masyarakat Liang Kaleh tidak bisa digunakan lagi sampai dengan sekarang untuk kebutuhan sehari-hari. Kami tekankan kepada PT. FAS untuk bisa memperhatikan kesehatan lingkungan masyarakat disekitarnya, agar masyarakat tidak merasakan dampak penyakit dari limbah pabrik tersebut. (team)