Home Berita Riza Pahlevi : Pihak Sekolahpun Harus Mempunyai Insfratuktur Sesuai Protokoler Kesehatan

Riza Pahlevi : Pihak Sekolahpun Harus Mempunyai Insfratuktur Sesuai Protokoler Kesehatan

1896
0

Palembang,peloporkrimsus.com – Sejak pandemi covid-19 melanda Indonesia khususnya di Provinsi Sumatera Selatan tentu berdampak terhadap berbagai sektor tak terkecuali dengan sektor pendidikan. Oleh karena itu, dalam dunia pendidikan mengalami perubahan dari sistem pendidikan tatap muka secara langsung berubah menjadi pendidikan jarak jauh atau pendidikan berbasis virtual.

Perubahan paradigma bidang pendidikan tersebut, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Untuk memutus mata rantai covid-19, pemerintah juga menerapkan di beberapa daerah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menjelang berakhirnya PSBB di beberapa daerah yang ada di Sumatera Selatan dan menuju era new norma khususnya di dunia pendidikan sudah pasti memiliki langkah-langkah kongkrit pemerintah dalam hal ini Dinas Pendidikan Sumsel dalam menyikapi permasalahan pandemi covid-19 ini.

Hal tersebut, dinyatakan pula oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Drs. Riza Pahlevi, MM., saat ditemui di kantor Dinas Pendidikan Sumsel oleh media ini, bahwa dalam menata dunia pendidikan menuju era new normal di Sumatera selatan terdapat beberapa langkah-langkah kongkrit yang harus diperhatika. (Jum’at, 18/6/2020).

“Langkah-langkah kongrit tersebut, antara lain adanya gugus tugas pendidikan di Provinsi Sumsel sesuai surat edaran Menteri Pendidikan, gusus tugas pendidikan di Kabupaten/Kota dan gugus tugas pendidikan internal di sekolah. Selain itu, pihak sekolah pun harus mempunyai insfratuktur sesuai protokoler kesehatan” katanya .

Riza Pahlevi menambahkan, apabila pihak sekolah tetap ingin berangsur-angsur siswanya mengikuti proses belajar di sekolah terlebih dahulu pihak sekolah harus memenuhi semua infratuktur sesuai ketentuan protokoler kesehatan. Jika semuanya telah dipenuhi, maka pihak sekolah harus mengadakan rapat antara kepala sekolah, komite sekolah, dewan guru bahkan orang tua siswa.

“Rapat tersebut, digelar tentu bertujuan untuk menentukan apakah siswa mengikuti proses belajar di sekolah atau proses belajarnya tetap di adakan di rumah secara online. Hal ini akan ditentukan dari hasil rapat yang diselenggarakan pihak sekolah masing-masing” ujarnya.

Riza Pahlevi memaparkan bahwa untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah pertama seperti jenjang pendidikan Play Grup (PG), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tentunya kita kembalikan kepada kepala dinas pendidikan Kabupaten/Kota sebagai penangungjawabnya. Hal ini untuk menghindari adamya pro dan kontrak di kalangan masyarakat. Sedangkan, untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kemungkinan bisa bertahap.

“Apabila pihak sekolah dalam hal ini SMA atau SMK yang ingin memberlakukan pembelajaran di sekolah, maka pihak sekolah wajib untuk melaporkan ke gugus tugas daerah dan gusus tugas pendidikan untuk mendapatkan verifikasi. Setelah mendapatkan verifikasi dan dinyatakan bisa untuk menerapkan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Pihak sekolah tentu harus tetap menjalankan protokol kesehatan” ungkapnya.

Dalam kaitanya proses pembelajaran di sekolah tentu tidak seperti biasanya harus tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, cuci tangan dan memakai masker. Setiap kelas jumlah siswa hanya diperolehkan sebanyak 18 siswa saja. “Kita minta kepada pihak sekolah jumlah siswa yang masuk di kelas tidak boleh lebih dari 18 siswa dan di wajibkan mematuhi semua protokol kesehatan guna menghindari penyebaran pandemi ini” tegasnya.

Riza Pahlevi menambahkan bahwa kegiatan proses pembelajaran tahun pelajaran 2020/2021 akan di mulai pada tanggal 13 Juli 2020 mendatang dan itu juga siswa secara bergantian masuk sekolah namun bukan untuk belajar tapi untuk mengikuti pengenalan sekolah. “Ya, mereka bukan masuk untuk belajar namun untuk pengenalan sekolah tapi pelaksanaanya pun hanya 1 hari saja itu pun secara bergantian dan tetap mengikuti protokol kesehatan baik jaga jarak, cuci tangan bahkan menggunakan masker” tutunya.

“Mekanisme pelaksanaan pembelajaran di sekolah kita kembalikan kepada orang tua dan pihak sekolah apabila orang tua dan pihak sekolah masih ingin belajar di rumah ya tetap masih belajar di rumah. Atau sebaliknya, maka mereka harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan” sambungnya.

Lebih lanjut Riza menegaskan bahwa semua warga sekolah harus displin mengikuti semua ketentuan protokol kesehatan. Untuk kiat-kiat guru dalam pelaksanaan pembelajaran di tengah pandemi ini harus mampu menghadirikan konsep 4G dalam proses belajar. “konsep pembelajaran yang harus diterapkan guru yakni kecepatan dan ketepatan. Dimaksud dengan kecepatan itu sendiri seorang guru harus memiliki konsep 4G tediri dari Gagasan, Gerakan, Gaul dan Giat.” terangnya. (afrika/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here