Home Berita PT. JAMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) DIDUGA LIMBAHNYA CEMARI LINGKUNGAN MASYARAKAT

PT. JAMBAYAN MUARA BARA (PT. JMB) DIDUGA LIMBAHNYA CEMARI LINGKUNGAN MASYARAKAT

726
0

Kalimantan Timur, PH-Krimsus : Aktivitas kegiatan penambangan batubara yang dilaksanakan oleh investor PT. Jambangan Muara Bara (PT. JMB) yang berlokasi di Safari 4 km. 16 Desa Mulawarman Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara sampai saat ini terus berlangsung. Limbahnya mengaliri sungai sehingga memasuki perkampungan penduduk, tampak keruh menyerupai kental menyerupai susu, padahal sungai tersebut sangat diperlukan masyarakat sekitar untuk mengairi kebun mereka.

Penghasilan penduduk sangat tergantung dari adanya sungai tersebur, namun sudah hampir 5 tahun berjalan sudah tidak bisa lagi di gunakan, lapor pun ke pihak PT. JMB namun tidak pernah ada tanggapan. Dalam lahan tersebut terdapat tanaman produktif seperti, tanaman karet, kelapa sawit, rambutan, mangga, serta tanaman lainnya. Karena sudah berkali-kali laporan tidak di indahkan. Sehingga atas inisiatip bersama masyarakat lainnya untuk mengadukan ke Tim Media Investigasi Nasional Pelopor Hukum & Krimsus meminta bantuan untuk di beritakan. Berdasarkan atas laporan tersebut, wartawan media ini mendatangi Lokasi untuk kroscek kebenaran nya pengaduan masyarakat tersebut.

Setelah berada di lapangan ternyata info tersebut benar adanya, bahkan kondisinya sangat memprihatinkan, sehingga diperlukan langkah-langkah tindakan yang cepat untuk segera mendatangkan pihak-pihak yang berwenang dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk memastikan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), apakah memenuhi syarat atau sudah membahayakan kehidupan masyarakat dilingkungan lokasi tersebut.

Jika terbukti berbahaya  maka sesuai Undang-Undang ( LH ) No. 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sanksi tindak pidana Lingkungan Hidup ( LH ) berupa ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 15 miliar, harus diterapkan, mengingat banyak sudah keuntungan yang di keruk dan di ambil dalam perut bumi, namun mereka tidak mengindahkan bahaya yang ditimbulkan dampak lingkungan nya, Sehingga Proses Hukum harus dilaksanakan supaya dapat menimbulkan efek jera bagi investor yang hanya mencari keuntungan tanpa mengindahkan keselamatan dan kerugian bagi masyarakat sekitar lingkungan dimana perusahaan tersebut beraktifitas. ( Tim ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here