Home Berita Diduga Ada Kongkalikong Manipulasi Data Oleh Pihak DKP Kab.Cilacap Dan Pihak Asuransi...

Diduga Ada Kongkalikong Manipulasi Data Oleh Pihak DKP Kab.Cilacap Dan Pihak Asuransi Jasindo Kab.Cilacap

646
0

Cilacap Jateng, PH-Krimsus : Marak nya kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah di Era pak Jokowi dengan tujuan untuk mensejahterakan Rakyat nya banyak disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, seperti yang terjadi kepada seorang Nelayan yang bernama Tubi Wiyoto, yang beralamat Jl. Kolonel. Sugiono Rt.002, Rw.004, Kel/Desa, Cilacap. Kecamatan, Cilacap Selatan.

Semasa hidup almarhum pernah ikut Jasa Asuransi Jasa indonesia Persero ( PT. JASINDO), salah satu Asuransi yang dipercaya oleh pemerintah untuk pengurusan Asuransi Bagi Nelayan yang dana pembayaran nya dibebankan kepada Pemerintah yaitu dana APBN dan premi pembayaran setiap tahun sebesar Rp. 175.000 hal ini perlu kami apresiasi karena kebijakan pemerintah tersebut sangat membantu para Nelayan sehingga Nelayan tidak perlu mengeluarkan dana Pribadi.

Namun pada kenyataan nya setelah pak Tubi Wiyoto meninggal Dunia dan pihak keluarga mau mengklaim meninggal dunia yang menurut ketentuannya sebesar Rp. 160 juta karena meninggal nya bukan akibat kecelakaan sesuai ketentuan dari amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP ). ke Pihak PT. Jasindo melaui Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Cilacap.

Dan disinilah baru muncul beberapa masalah yaitu Karena umur almarhum sudah 69 tahun sehingga almarhum sudah tidak bisa menerima Premi Asuransi, dengan alasan setiap Nelayan yang usia nya lebih dari 65 tahun tidak bisa mendapatkan Premi Asuransi karena hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang, maka dengan ada permasalahan tersebut pihak keluarga almarhum menuntut keadilan dengan meminta Bantuan wartawan Pelopor Hukum & Krimsus sebab menurut ahli waris banyak ditemukan kejanggalan,” mulai dari awal almarhum mendaftarkan diri untuk mendapatkan kartu Asuransi Jasindo beliau sudah berumur 67 tahun tapi kenapa dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cilacap serta pihak PT.JASINDO Kabupaten Cilacap masih diterima dan dikeluarkan Kartu Asuransi Nelayan bukankah mereka sudah tahu kalau umur almarhum sudah melampaui batas usia 65 tahun dari sini saya sudah curiga kalau ada oknum dari pihak terkait yg bermain,” ungkap salah satu anak almarhum yg enggan nama nya disebutkan.

Maka dengan temuan tersebut wartawan Pelopor Hukum & Krimsus mendatangi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Cilacap untuk konfirmasi dan Klarifikasi terkait permasalahan tersebut, kebetulan yang menemui adalah bapak Saiful setelah semua permasalahan disampaikan sama yang bersangkuta pak Saiful berkata,” itu memang kami akui ada kesalahan di pihak kami terkait masalah pendataan karena saking banyak nya Nelayan yang mendaftar sehingga kami kurang teliti terkait masalah pendataan yang kami setorkan ke kantor pusat dan kami sanggup untuk memfasilitasi antara pihak keluarga almarhum dengan pihak PT. JASINDO,” ucap nya.

Akan tetapi setelah wartawan Pelopor Hukum & Krimsus mempelajari data almarhum Pak Tubi Wiyoto ada ditemukan terkait manipulasi data Surat keterangan dari Pemerintah Kabupaten  Cilacap Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil sesuai Nomor : 3301/ SKT/20170919/00648. Yang ditandatangani oleh Nama : DIKDIK NUGRAHA, SE, MM. Nip : 196402161993011001, Jabatan : Kepala Dinas Kependudukan  dan Catatan Sipil, Alamat : Jl.Kalimantan No.72, disini ada 2 data foto copy dengan tanggal yang sama namun ada perbedaan di tanggal lahir almarhum Bapak Tubi Wiyoto yaitu yang satu menerangkan bahwa Tempat Tanggal Lahir : PURBALINGGA, 09-08-1948. dan satu nya menerangkan bahwa Tempat Tanggal Lahir : PURBALINGGA, 09-08-1956.dan dibuat pada tanggal 19 september 2017.

Dengan adanya beberapa temuan data tersebut diatas kemungkinan di duga ada pemalsuan data Dokumen yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab karena hal ini sudah jelas-jelas melanggar pasal 263 KUHP, maka Kepala Perwakilan Media Pelopor Hukum & Krimsus Jawa Tengah dan Biro Jawa Tengah akan melaporkan temuan tersebut kepihak penegak Hukum karena kalau hal ini nanti terbukti selain merugikan uang Negara juga sudah melanggar Hukum. Tri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here