Home Berita PT. Jejak Baru Energi sudah merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesi yang menjadi...

PT. Jejak Baru Energi sudah merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesi yang menjadi korban Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

133
0

Jambi, peloporkrimsus.com – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sarolangun telah mengamanakan 1 (Satu) Unit Mobil Colt Diesel Mitsubishi Canter FE47 HDV jenis tangki dengan nomor polisi : B 9976 UCR Warna biru putih dengan tulisan PT. JEJAK BARU ENERGI kapasitas 10.000 L yang berisi sekira 10.000 Liter jenis solar industri yang diduga Tidak memenuhi Standart.r, pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira pukul 08.00 Wib.

Berdasarkan informasi pertanggal 5 Juni 2023. PT. JEJAK BARU ENERGI sudah merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesi yang menjadi korban.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menyampaikan pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 Sekira pukul 08.00 Wib tepatnya di Jl. Lintas sumatera KM. 09 Desa. Bukit Kec. Pelawan Kab. Sarolangun tepatnya di depan polres sarolangun Unit Tipidter Polres Sarolangun Memberhentikan 1 (Satu) Unit Mobil Colt Diesel Mitsubishi Canter FE47 HDV jenis tangki dengan nomor polisi : B 9976 UCR Warna biru putih dengan tulisan PT. JEJAK BARU ENERGI kapasitas 10.000 L yang berisi sekira 10.000 Liter jenis solar industri kemudian Personel Memberhentikan Mobil tersebut dan pada saat dilakukan pengecekan terkait Surat-surat (Dokumen) Terkait minyak tersebut Sopir tidak dapat menunjukannya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun dan diserahkan kepada Penyidik guna proses lebih lanjut.

Pelaku yang berhasil diamankan Saiful Bin Saudi, Laki-laki, 32 Tahun, Islam, Sopir, Desa. Aringin Dusun. II Kec. Karang mendapo Kab. Murata Prov. Sumatera selatan. Saksi yang melihat saudara Kalvin, Bernandus, berada diTKP Aspol Polres Sarolangun Jln. Lintas Sumatra Km. 09 Sarolangun Kec. Pelawan Kab. Sarolangun Prov. Jambi, tambah kapolres.

Perlu diketahui bahwa pemodal dari PT. Jejak Baru Energi diduga adek dari bupati.

Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Jerat hukum juga diberlakukan kepada pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak. Ancaman tersebut tertulis dalam UU Migas Pasal 54. (Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here