Home Berita PULUHAN HEKTARE BEKAS GALIAN C DIKABUPATEN PROBOLINGGO DISINYALIR BELUM DIREKLAMASI

PULUHAN HEKTARE BEKAS GALIAN C DIKABUPATEN PROBOLINGGO DISINYALIR BELUM DIREKLAMASI

494
0

Probolinggo, peloporkrimsus.com – Sabtu 26-01-2019 Sudah Hampir satu tahun aktivitas pertambangan tipe galian c di beberapa wilayah Kabupaten Probolinggo tampak memprihatinkan, pasalnya hingga saat ini sebagian wilayah – wilayah yang berizin pertambangan rakyat tersebut tidak kunjung dilakukan reklamasi, Padahal bekas lokasi pertambangan itu menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang cukup serius.

Dari data yang didapat Dan Berbagai Sumber Tim investigasi media pelopor sekaligus Dari LSM king gagak hitam kabupaten/kota Probolinggo menyebutkan ada puluhan hektar lahan yang belum juga direklamasi atau butuh peremajaan yang sangat serius diantaranya meliputi, lahan sisa Tambang tanah uruk yang Ada didesa sumberbendo, sumber rejo kecamatan sumberasih Dan tongas kabupaten Probolinggo.

Samsul huda juga memaparkan “Padahal pemerintah Daerah Dan pusat sudah memberikan petunjuk Dan Kewajiban reklamasi yang tercantum dipasal 19-21 tentang peraturan pemerintah nomer 78 Tahun 2010 tentang reklamasi Dan pasca Tambang disebutkan bahwa galian Tambang harus segera ditutup 30 hari setelah galian tersebut tidak aktif”.ucap nya.

KETUA umum DPP LSM king gagak hitam samsul huda juga menambahkan Akan segera memberikan informasi atau pelaporan kepada Bapak Presiden ir. H. joko widodo yang mempunyai program proyek kontruksi jalan tol tersebut yang berdampak pada lingkungan hidup yang telah diamanatkan dalam undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan Dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Galian C yang tidak cepat ditutup Akan meninggalkan air yang beracun Dan galian C yang sudah tidak aktif Dapat menelan korban jiwa khususnya anak-anak lantaran terjatuh Karena dibiarkan terbuka begitu saja Dan sangat membahayakan”,Tegas Misran Selaku LSM king gagak hitam.

Kasubag Sumberdaya Alam Bagian SDA Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengatakan “bagian SDA saat ini tengah melakukan kajian terhadap lahan bekas galian C di beberapa wilayah dikabupaten probolinggo, Kajian tersebut nantinya akan digunakan sebagai pedoman di dalam pelaksanaan untuk melakukan reklamasi, nanti bisa dilakukan oleh pihak ketiga”,ungkapnya.(slm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here