Home Berita Pungli BOP Paud di Kabupaten Bima, Kabid Paud dan Ketua Himpaudi Diadukan...

Pungli BOP Paud di Kabupaten Bima, Kabid Paud dan Ketua Himpaudi Diadukan di Polda NTB

22534
0

Mataram, Peloporkrimsus.com – Kasus pemotongan sejumlah dana Bop paud yang bersumber dari alokasi dana khusus (Dak) APBN tahun 2018, dengan jumlah sekitar 12.239 milyar yang diperuntukkan 563 Paud yang tersebar di 18 kecamatan di kabupaten Bima.

Mencuatnya isu pemotongan itu setelah adanya pengakuan sejumlah pengelola paud paska pencairan anggaran beberapa bulan lalu. Sebagaimana yang diungkap dalam sejumlah pemberitaan media ini, bahwa jenis pemotongan itu untuk membiayai kegiatan gebyar paud tingkat kabupaten, dan kecamatan.

Masing-masing Rp.15 ribu per siswa, dan juga jenis pemotongan lain sebanyak Rp.75 ribu per siswa, tujuannya untuk pembelian Alat permainan edukatif (APE) siswa.

Serta pemotongan Rp.50 ribu untuk setiap lembaga, rencananya untuk diberikan ke Upt Dikpora.

Menurut pengakuan sejumlah pengelola PAUD yang ada di kabupaten Bima. Pememotongan sejumlah anggaran BOP untuk seluruh TK, Paud, dan TPA itu muncul saat pertemuan seluruh pengelola Paud di kejaksaan negeri raba Bima, di inisiasi oleh Kabid paud bersama Himpaudi kabupaten Bima.

Meskipun diusulkan, pemotongan anggaran itu sebanyak Rp.100 ribu masing-masing siswa setiap kali pencairan anggaran yang akan berlangsung dua kali. Namun karena ada banyak pengelola yang menolak, akhirnya dikurangi menjadi Rp.75 ribu per siswa.

Hasil pemberitaan sejumlah media masa tentang Dugaan pungutan liar (Pungli), dana Bop Paud itu ternyata mengundang perhatian khusus mahasiswa dan aktivis.

Untuk mendiskusikan, Salah satunya mereka yang menghimpun diri dalam lembaga Aliansi Pemuda Peduli Pembangunan (AP3) NTB.

Setelah mereka diskusikan dan kaji, kuat dugaan ada upaya penyalah gunaan Anggara negara dan merugikan keuangan negara. Sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud Nomor 4 tahun 2019, didalamnya terdapat poin yang mengatur Tentang mekanisme penggunaan dan larangan mengunakan Bop Paud.

“Kami ikuti terus hasil pemberitaan tentang masalah ini dan ditemukan ada yang dilanggar dalam penggunaan Bop oleh para oknum” ungkap Aris Munandar Ketua aliansi pemudah peduli pembagunan (Ap3) saat mengadukan hal demikan ke Polda Ntb, Kamis (10/10/19) di Mataram.

Karena adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dan tindakan yang menyalahi aturan, dalam rencana pembelian APE dilakukan oleh ketua organisasi pendidik dan pengajar anak usia dini (Himpaudi), bersama Kabid Paud Dinas Dikpora kabupaten Bima atas nama jabatan.

“Maka kami meminta Pihak Polda NTB untuk mengusut tuntasnya”, Tutur Aris

Sementara Adi Al-Faisal Anggota AP3 menambah, adapun yang diatur dalam Permendikbud Nomor 4 2019 tentang penggunaan BOP PAUD, harus merujuk pada Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disusun oleh setiap pengelola lembaga.

Sementara pembelian barang dalam bentuk Buku, kursi, bangku dan sejenisnya sanggat jelas dilarang. “Dak Nonfisik Bop Paud itu harus merujuk RKAS dan tidak diperbolehkan ada pembelian barang dalam bentuk fisik,” Terangnya.

Lanjut Adi, jumlah lembaga Paud di kabupaten Bima itu menginjak ratusan, sementara setiap kali pencairan anggaran akan di potong Rp.75 per siswa, tentu jumlah anggaran sangat fantastic.

Sementara pencairan Dak Bop cair dua kali “kami meminta kepada kepolisian untuk memastikan pengunaan anggaran yang di potong itu” tutupnya

Menanggapi masalah dugaan Pungli yang diadukan oleh Aktivis Ap3, Pihak Kepolisian Polda NTB Menyarankan agar masalah itu dilaporkan secara resmi, supaya pihaknya bisa menindaklanjuti supaya dilakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan pihak-pihak yang dianggap terlibat sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Mus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here