Home Berita Putusan Majelis Hakim 7 bulan Penjara, Jaksa Penuntut Umum Naik Banding

Putusan Majelis Hakim 7 bulan Penjara, Jaksa Penuntut Umum Naik Banding

263
0

Sumsel,peloporkrimsus.com – Sidang Dugaan Pengeroyokan yg terjadi Di Cafe Ibiza hotel Dafam Lubuk Linggau beberapa bulan yang lalu yg didakwakan terhadap Terdakwa ZF atas pengeroyokan terhadap diri Oknum Jaksa AG dan EF Pada Instansi Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau hari ini telah diputuskan, Selasa (19/5/2020).

Majelis Hakim yang diketuai oleh Iman Santoso dengan Putusan 7 bulan kurungan Penjara dipotong masa tahanan kurang lebih 3 bulan, dan atas putusan yang dituntut JPU 2 tahun dalam persidangan sebelumnya, Atas Putusan tersebut JPU Rahmawati,SH nampaknya kurang bersahabat.

“Muda-mudaan kami salah tafsir, karena sedang menjalani puasa dalam bulan suci Ramadhan,” ucap JPU Rahmawati .SH. dan seketika menyatakan banding.

Kuasa hukum Terdakwa Sambas Fan M. Sapran bersikap menyatakan pikir- pikir dahulu dalam persidangan tersebut.

Kepada awak Media Kuasa hukum terdakwa seusai Persidangan menegaskan bahwa Pernyataan naik banding JPU sebetulnya menurutnya sangat tidak menghormati Putusan Majelis Hakim yang didalam amar putusan tersebut sebetulnya bertujuan untuk meredamkan semua pihak agar tetap kondusif dan Kami sangat paham dan cukup mengerti, ya kami Maklumi saja” jelasnya kepada Awak Media Pelopor Hukum dan Krimsus di Gedung Pengadilan Negeri Lubuk linggau tadi siang.

Selanjutnya Selaku kuasa Hukum dengan adanya Pernyataan naik banding oleh JPU, maka sekali lagi kami menilai, Menduga saja bahwa JPU seolah olah ada rasa dendam Terhadap Klien Kami ZF, enta apa sebabnya, dan oleh karena itu Kami juga akan berencana dan tetap akan menindaklanjuti serta melaporkan kejadian ini kepada Pengawas Kejaksaan dan Petinggi Kejaksaan di Negara ini atas Peristiwa yg terjadi mulai dari awal sampai pada sikapnya naik banding atas putusan Majelis Hakim pada hari ini,

“Mari kita lihat saja nanti ujar salah satu Kuasa hukum Terdakwa,” katanya.

Kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Menyidangkan Perkara ini Kami Insha Allah dapat menerima serta mengerti dan legowo atas Putusannya dan mengucapkan terima kasih dan mohon maaf jika ada perkataan yang kurang berkenan selama proses persidangan.

“Sekali lagi kami menyatakan dan ternyata keadilan masih berpihak kepada yang benar, hanya saja situasi yang tidak menyatakan bebas terhadap klien kami ZF, Ya kami dapat memakluminya,” Tegasnya Berulang kali.(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here