Home Berita Rapat Gabungan DPRD Tanah Bumbu Jadi Penengah :Tuntaskan Polemik Sengketa Ganti Rugi...

Rapat Gabungan DPRD Tanah Bumbu Jadi Penengah :Tuntaskan Polemik Sengketa Ganti Rugi Lahan Warga dan Dugaan Pencemaran Berakhir Damai

25
0

BATULICIN,Peloporkrimsus.com -Polemik ganti rugi lahan masyarakat terdampak dugaan pencemaran lingkungan di Desa Sebamban Baru, Kabupaten Tanah Bumbu, akhirnya mencapai titik kesepakatan setelah melalui delapan kali rapat pembahasan di DPRD Tanah Bumbu.

Rapat gabungan komisi DPRD yang digelar pada Kamis (7/5/2026) berlangsung cukup panjang dan baru berakhir sekitar pukul 20.00 Wita. Pembahasan dimulai sejak sore hari dengan menghadirkan seluruh pihak terkait guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat terdampak maupun perusahaan.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andre Atma Maulani,S.H.M.H didampingi Wakil Ketua I H.Hasanuddin AM.S.Ag.MA serta Wakil Ketua II Syabani Rasul.

Turut hadir dalam rapat tersebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanah Bumbu, Tim Kajian PPLH Universitas Lambung Mangkurat, perwakilan masyarakat terdampak, serta enam perusahaan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Enam perusahaan yang mengikuti rapat yakni PT Borneo Indobara, PT Sungai Danau Jaya, PT Tanah Bumbu Resources, PT Toudano Mandiri Abadi, PT Angsana Jaya Energi, dan PT Tunas Inti Abadi.

Kepala Bidang PPKLH DLH Tanah Bumbu, Syahrojat, mengatakan seluruh pihak akhirnya menyepakati nilai ganti rugi berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kesepakatannya tetap mengacu pada hasil kajian yang sudah ada,” ujar Syahrojat usai rapat.

Ia menyebut proses pembahasan berlangsung cukup panjang dan dinamis hingga mencapai kesepakatan bersama.

“Sudah sampai delapan kali pembahasan,” katanya.

Menurut Syahrojat, pihak perusahaan meminta waktu sekitar satu bulan untuk menyelesaikan proses pembayaran setelah administrasi dan invoice dari masyarakat selesai diproses.

Meski pada sejumlah pertemuan sebelumnya sempat berlangsung alot, rapat terakhir dinilai berjalan lebih kondusif dan konstruktif. Seluruh pihak akhirnya sepakat menempuh penyelesaian yang dianggap dapat diterima bersama.

Penyelesaian tersebut diharapkan menjadi akhir dari polemik ganti rugi lahan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here