Home Berita RAPBK PENGURUS KUD TANDAN BUAH SEGAR TAHUN BUKU 2021 DI TOLAK PESERTA...

RAPBK PENGURUS KUD TANDAN BUAH SEGAR TAHUN BUKU 2021 DI TOLAK PESERTA RAPAT.

159
0

Muaro jambi,peloporkrimsus.com – Bertempat di desa Ujung Tanjung kecamataan Bahar Selatan kabupaten Muaro Jambi pada tanggal 8 juli 2021 pengurus koeprasi KUD Tandan buah segar melaksanakan rapat kusus perwakilan anggota dalam rangka membahas rencana anggaran pendapatan belanja koperasi disingkat RAPBK ,Tahun buku 2021 yang di pimpin oleh HADI KUSWANTO selaku kepala sekolah disalah satu SD NEGERI dan pihaknya bukan selaku anggota Koperasi Tandan Buah Segar acara di mulai sekira pukul 09:00 WIB yang awali dengan menyanyikan lagu INDONESIA RAYA.

Ada beberapa kata sambutan dari ketua KUD TANDAN BUAH SEGAR, Kepala Desa Ujung Tanjung TARMUDI, ketua badan pengawas dan BABINKAMTIBMAS mewakili kapolsek bahar selatan.

RAPBK tahun 2021 di bacakan oleh H.MARYANTO selaku ketua KUD tahun buku 1999 s/d tahun buku 2021 .dan sekretaris ENTIS SUTISNA tahun buku 2020 s/d tahun buku 2021 hal tersebut di nilai janggal oleh sebagian anggota koperasi karena laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas tahun buku 2020 belum di laksanakan, namun sudah melaksanakan pembahasan RAPBK tahun buku 2021 meskipun sebenarnya di anggap perlu karena tahun buku 2021 sudah berjalan 6 bulan 8 hari sampai dengan diadakanya rapat tersebut.

RAPBK yang di sampaikan tersebut di tolak oleh peserta rapat, pasalnya ada permintaan kenaikan gaji yang di usulkan oleh pengurus yang tidak di setujui oleh peserta rapat, ketua badan pengawas ADI SUMARDI mengatakan kalau memang RAPBK tahun buku 2021 di tolak maka pengurus dan pengawas akan bekerja berdasarkan RAPBK tahun buku 2020.

Yang bersangkutan juga menyatakan meminta ijin kepada anggota koperasi untuk berhenti dan mengundurkan diri dari ketua dan anggota badan pengawas mengingat kesibukanya di luar koperasi yang begitu banyak meskipun pada dasarnya masa kerjanya selama 3 tahun.

Ia mengatakan ” hal ini menjadi tanggung jawab moralnya kepada anggota koperasi sebab meskipun intensif tahun buku 2020 sudah di masukan dalam SHU namun masih terjadi minus SHU untuk th buku 2020″, ungkap nya.

Hal senada juga di sampaikan oleh anggota badan pengawas SUGIMIN yang juga mengundurkan diri dari badan pengawas ia mengatakan “kami bertiga ( badan pengawas ) hari ini mundur dari badan pengawas mau di bilang apa terserah dari pada kami banyak dosa lebih baik kami mengundurkan diri atau di bilang gak bisa kerja juga tidak apa apa”, tuturnya.

Namun di lain pihak,saudara DARSONO selaku ketua kelompok tani memohon kepada ke tiga pengawas tersebut untuk tetap bekerja sebagai pengawas, begitu juga dengan saudara Tarmudi selaku kades desa setempat meminta juga agar ke tiga pengawas tersebut menyelesaikan atau menghabiskan masa jabatannya selama tiga tahun,pungkasnya.(Syafrizal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here