Home Berita Ratusan Masyarakat Datangi Kantor Walikota Meminta Keadilan Atas Lahan di Labi-Labi

Ratusan Masyarakat Datangi Kantor Walikota Meminta Keadilan Atas Lahan di Labi-Labi

508
0

Palembang,peloporkrimsus.com – Demo terkait sengketa lahan tanah yang terletak di daerah familiar dengan sebutan Labi-Labi Atau Taman Murni oleh masyarakat sekitar 400 kepala keluarga (KK) Kelurahan Alang-alang lebar Kecamatan Alang-alang lebar, Kota Palembang Sumatera Selatan,

Pasalnya aksi demo yang berlangsung di depan halaman kantor walikota Palembang, Rabu (19/2/2020/) lantaran sekitar 32 hektar lahan tanah masyarakat yang digusur oleh atas nama Sukur dan atau PT. Timur Jaya Grup mengklim tanah itu miliknya.

Ratusan massa peserta demo iring iringan dari Monpera menuju kantor walikota Palembang, (19/2/2020) Tanah yang memiliki sejarah panjang penempatan wilayah, mulai dari Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin dan Kota Palembang ini.

Dari data yang dihimpun, menurut keterangan warga tahun 1992 tanah yang bersengketa ini adalah tanah hutan belantara tidak ada yang mengelola (tanah terlantar) dan berada di Kabupaten Musi Banyuasin.

Kemudian tahun 2002 pemekaran Muba menjadi Banyuasi dan wilayah tanah tersebut masuk wilayah Banyuasin, dan tetap berbentuk hutan tanpa ada yang mengelola (tanah terlantar).

Tahun 2003, mulai ada penduduk berjumlah 30 rumah, mulai menggarap lahan untuk penghidupan dengan berkebun dan menanam sayur.

Tahun 2005 terjadilah pemekaran wilayah menjadi kota Madia Palembang dengan pertama kali terbentuklah RT yang terpilih atau dipimpin oleh Hermanto Satar.

Dan ditahun itu peristiwa kebakaran hutan yang luas Pasca dari situ masyarakat mulai memperluas lahan garapan unluk kehidupan sekaligus bertanam

Memurut pemyataan RT. Hermanto Satar Tahun 2005-2012 masa kepemimpinan beliau, tidak ada yang klaim atau gugat soal pemilikan tanah tersebut, baik dari berbadan hukum ( PT) dan perorangan.

Peserta aksi demo saat menyampaikan orasinya di depan halaman kantor walikota Palembang Aksi demo ini masyarakat, untuk meminta keadilan dan hak mereka yang merasa telah di rampas oleh Oknum atau pihak PT yang telah melakukan penggusuran lahan tersebut.

Menurut Sekjen Komite Reforma Agraria Sumatera Selatan (KRASS) Dedek Chaniago, mereka telah mencederai semangat untuk mewujudkan reforma agraria dan melawan konstitusi, Pancasila nomor 5, UUD 1945 pasal 33, UUPA nomor 5 tahun 1960 pasal 6, 9, 20 dan TAP MPR Nomor 9 tahun 2001, Nawacita, serta PP 86 tahun 2018 dan perintah presiden republik Indonesia.

Menanggapi dari aksi demo ini, pihak pemerintah kota Palembang menerima aspirasi rmasyarakat dan akan segera diselesaikan.

Menurut pimpinan rapat staf walikota Palembang, Herly Kurniawan, pihaknya akan bersaksi dengan Polresta Palembang terkait pertahan-keamanan percaya dan menerima bahwa negara Indonesia berdasarkan hukum.

“Menyikapi apa saja karena nanti dalam memahami peraturan perundangan yang ada masalah pertanahan. Mengusulkan untuk rapat rapat terbatas dengan pihak terkait tentunya dengan seluruh anggota tim penyelesaian sengketa tanah Kota Palembang,”jelasnya.

Dari hasil rapat dengan pihak pemerintahan kota Palembang, perwakilan masyarakat meminta untuk melakukan mediasi melalui rapat yang akan dilaksanakan pada hari Senin 24 Februari 2020 dan telah di setujui oleh pihak pemerintah kota Palembang. (Ara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here