Home Berita Remaja Bawean Lancarkan Aksi Bejatnya Setelah Mencekoki Gadis Dibawah Umur dengan Miras.

Remaja Bawean Lancarkan Aksi Bejatnya Setelah Mencekoki Gadis Dibawah Umur dengan Miras.

7106
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Nasib pilu dialami seorang gadis belia usia 14 tahun di Wilayah Kecamatan Tambak, Pulau Bawean. Gadis tersebut berinisial NJ diduga menjadi korban pemerkosaan.

Mirisnya, sebelum diperkosa, korban lebih dulu dicekoki miras oleh pelaku berinisial Rz (22), warga Dusun Tajung Kolpo, Desa Sungairujing, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Informasi yang dihimpun, pelaku dalam menjalani aksinya tidak sendirian, melainkan bersama dua temannya yang lain.

Aksi bejat tersebut terjadi, bermula saat korban diajak jalan-jalan oleh Rz pada Rabu, (17/04/2024) pagi. Namun hingga larut malam sekira Pukul 23:00 WIB, NJ tak kunjung datang, sehingga membuat keluarga dan warga setempat menjadi khawatir.

Usut punya usut, Rz bersama teman-temannya sudah mempersiapkan niat jahatnya terhadap JN, mereka membawa JN ke kawasan hutan sekitar Dusun Pancor, Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura.

Di dalam hutan itulah adegan biadab yang sudah direncanakan Rz dan teman-temannya terjadi, JN dicekoki Miras sebelum kemudian aksi pemerkosaan pun terjadi.

Setelah keluarga dan warga lama mencari, akhirnya JN berhasil ditemukan saat dibonceng sepeda motor oleh Rz dan temannya. Korban dibonceng ditengah diapit oleh dua laki-laki lantaran kondisi korban sudah lemas dan tak sadarkan diri.

Sontak saja, warga langsung tersulut emosi melihat kondisi korban yang sangat memprihatinkan, korban terlihat lemas karena baru saja dicekoki miras oleh pelaku.

Atas kejadian itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib supaya para pelaku diproses dan dihukum dengan hukuman yang setimpal.

Saat dikonfirmasi dan klarifikasi kepada Kanit Reskrim Polsek Sangkapura Bripka Hendro Susanto, membenarkan kejadian tersebut dan saat ini korban sudah dilayarkan ke Gresik untuk melaporkan ke bagian Unit PPA Polres Gresik, Sabtu (20/4/2024).

“Terduga pelaku sudah dimintai keterangan saat dibawa ke Kantor Polsek Sangkapura oleh keluarga korban. Kami mengarahkan kepada pihak keluarga korban untuk dilakukan visum ke RSUD Umar Mas’ud Sangkapura, karena pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan apalagi ini dugaan kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur. Maka kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Polres Gresik, yang nantinya akan melakukan pemeriksaan, dan penyelidikan,” tegasnya.

Salah advokat Bawean, Dari Nazar, SH angkat bicara adanya dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang pemuda kepada anak dibawah umur tersebut dengan cara-cara yang biadap. Tidak ada alasan kasus itu dibiarkan begitu saja di Pulau Bawean. Tentunya ini perbuatan yang serius untuk diproses secara hukum karena anak itu masih butuh perhatian dan memiliki masa depan yang panjang sebagai amanat UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Lebih lanjut Dari Nazar, SH menambahkan, oleh karena pelaku harus diproses secara hukum sebagai wujud dari kejahatan di maksud dalam UU No. 23 Tahun 2002, tandasnya. (FR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here