Home Berita Residivis Narkoba Terhindar dari Hukuman Mati Gara-Gara BAP ,kredibilitas Penyidik dan Jaksa...

Residivis Narkoba Terhindar dari Hukuman Mati Gara-Gara BAP ,kredibilitas Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum Patut Di Pertanyakan

3270
0
Surabaya-PH,Krimsus, Ancaman pidana hukuman mati bagi YOYOK alias Juragan alias Bozz atau Ompong, Residivis narkoba yang memiliki banyak julukan bisa kabur karena BAP.                 pada Senin (29/5/2017), Yoyok kembali di hadirkan di meja hijau guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan kepemilikan sekaligus melakukan kendali transaksi jual beli narkoba di balik terali besi.
Pria asal Surabaya yang tinggal di kawasan jalan Kertajaya IX B Dalam no 25 , Surabaya, bisa di ancam hukuman mati karena kerap kali tertangkap sebagai BD serta termasuk warga negara yang tidak mendukung program pemerintah berupa pemberantasan narkotika juga telah merusak generasi muda.
Namun sayang ancaman pidana mati bisa kabur karena BAP di soal oleh Didi Sungkono, kuasa hukum dari terdakwa.
Dalam agenda pembacaan tuntutan JPU ( jaksa penuntut umum) terdakwa di jatuhi tuntutan hukuman pidana mati dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Sedangkan,Didi Sungkono selaku Kuasa hukum, Yoyok, usai sidang,mengatakan, dirinya akan melakukan pembelaan secara maksimal, dengan fakta-fakta hukum yang terjadi dan juga keterangan dari terdakwa,saat di periksa di kepolisian terdakwa tidak pernah di dampingi oleh pengacara,itu sangat bertentangan dengan hukum acara pidana.
“kalau memang ini benar-benar terjadi tidak ada advokat,di mana seseorang di ancam pidana di atas 5 tahun wajib di dampingi pengacara maka hal tersebut adalah kematian hukum di negara kita”, ujarnya.
Dalam hal ini,bisa di bilang melanggar HAM dan kita akan berupaya konfirmasi dan klarifikasi kepada pengacara yang bersangkutan yang seolah-olah namanya ada di dalam BAP.
Saat di cecar awak media,siapa nama yang di maksud, akhirnya kuasa hukum, terdakwa,buka mulut dengan menyebut FJ sang pegacara dari Jakarta.
Ia menambahkan, sesuai dengan keterangan saksi-saksi pada sidang sebelumnya maupun keterangan terdakwa maka ketua majelis memberi tenggang waktu seminggu.
Ia mengingatkan,kepada jaksa penuntut umum semestinya,lebih jeli dalam kasus ini guna memberikan petunjuk kepada penyidik pada waktu itu, sehingga perkara ini tidak sampai berlarut-larut.
Kenapa perkara ini kok bisa P21?
Perlu untuk diketahui fakta fakta di persidangan money laundry, rekening dan BB ( Barang buktinya) tidak ada sama sekali dan di persidangan sebelumnya yang di ungkapkan hanya memory cards, pungkasnya**Met

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here