Home Berita Roby Hadiri Diskusi Giat Dengan AMAN Provinsi Kalimantan Selatan

Roby Hadiri Diskusi Giat Dengan AMAN Provinsi Kalimantan Selatan

297
0

Kotabaru,peloporkrimsus.com – Apresiasi atas Giat dari AMAN Kalimantan Selatan untuk membuka diskusi terkait aspirasi masyarakat di Aula Bappeda Prov Kalsel. 07/09/2023.

Acara di hadiri Pemprop KalSel, KaroOps Polda KalSel, Kasiops Danrem, Kapolres, Masyarakat Adat yang mewakili,

Hadir pula Direktur Walhi KalSel Bung Kisworo Dwi Cahyono,

Pembicaraan mengenai Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai membuka lahan dengan cara membakar :
1. KUHP, Pasal 187 ada sanksi 12 tahun sampai 20 tahun penjara jika sampai timbul bahaya bagi nyawa dan kematian.

2. UU No. 41/1999 Pasal 50 Tentang Kehutanan ada sanksi penjara 5-15 tahun penjara dgn denda 1,5M sampai 5M.

3.Klo Khusus UU 39/2014 Tentang Perkebunan Clear pasal 56 untuk Perusahaan yg membuka lahan dgn cara membakar ancaman sanksi di pasal 108nya pidana 10 tahun dn denda 10M.

4.Kelonggaran ada sic di UU Lingkungan Hidup UU No.32/2009 Pasal 69, memang melarang tetapi mengecualikan dgn kalimat memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal, misalnya membolehkan maksimal 2 HA untuk 1 KK, itupun bahasa sederhananya untuk tanaman padi, jagung dn sejenisnya dgn tetap menjaga ketentuan di kampung seperti ap klo membakar ladang, misal tebang, pilah, randang atau buat sekat dn di lakukan gotong royong.

Tetapi karena banyak UU mengatur terkait pembakaran lahan ap lagi masyarakat kita memang blm memiliki pengakuan terkait masyarakat adat maka rentan sekali akan di ciduk APH jika berani membakar lahan walau itu hanya untuk Behuma. TNI, Polri, Pemprov Kal Sel juga tidak berani membuat kebijakan terkait solusi membakar lahan, karena prodak UU ada di pusat, memang saat ini musim kemarau juga, banyak lahan gambut terbakar dan Kal Sel darurat Bencana Karhutla, maka sambil menunggu pihak2 terkait menggodok Perda yang melindungi masyarakat adat atas kearifan lokal dalam membakar ladang untuk behuma, atau syukur-syukur keluar surat edaran gubernur yang melonggarkan dgn tatacara membakar lahan itu akan lbh bagus,

Roby mengatakan sebagai wakil rakyat, kiranya pian behuma untuk menyambung hidup karena memang petani-petani kita hanya bergantung menanam padi mbo di masyarakat bujur2 gotong-royong pada saat menabas, merandang atau membuat skat api, melaporkan kepada kades, RT, Babinsa, Babinkantibmas kalo akan membakar lahan, di kampung2 agar bergiliran sehingga sekampungan kawa menjagai api, pehuma’anya jangan terlalu luas, agar resiko api tidak merembet kehutan lainya tetap terjaga.

Mengutip judul presentasi walhi kalsel bung Kis tadi BERTANI UNTUK HIDUP DAN KEHIDUPAN, artinya masyarakat kita behuma, membakar ladangnya semata-mata hanya untuk hidup dan bertahan hidup dgn beguma dan dapat baras, bukan seperti perusahaan yang membakar lahan untuk bisnis, dan itu yang cocok dgn sanksi pidana yg terurai di atas.
Save masyarakat ADAT, Tks AMAN KalSel, Walhi Kalsel, TNI & Polri dan Kita Semua. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here