Sekayu, peloporkrimsus.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menerima uang yang di kembalikan para Kontraktor ke kas Daerah Musi Banyuasin senilai Rp 470 juta rupiah. Pengembalian uang ini melalui kerja seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari, hasil terkait penemuan Badan Pemeriksa Keuangan Sumsel Pada tahun 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin, Suyanto S.H M.H melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Ellyas Mozart, S.H, mengatakan pengembalian uang Rp 220 juta ke Kas Daerah dilakukan pada hari ini, dan kemarin senilai Rp 250 juta jadi total semua nya Rp 470 juta. Selasa, (23/7/19).
Menurut Ellyas, pengembalian uang sebesar ratusan juta rupiah yang di kembalikan kontraktor melalui Datun dengan cara negosiasi, hasil terkait penemuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan Pada tahun 2016. [Bobit]