Home Berita RPENYERAHAN REMISI UMUM OLEH BUPATI KULON PROGO

RPENYERAHAN REMISI UMUM OLEH BUPATI KULON PROGO

1113
0

Wates,Pelopor krimsus. com – Rutan Kelas IIB Wates hingga saat ini memiliki jumlah penghuni sebanyak 68 orang dengan Rincian 25 orang Narapidana dan 43 orang Tahanan. Sebanyak 13 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Wates mendapatkan Remisi Umum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76.

Penyerahan Surat Keputusan Pemberian Remisi bagi 13 warga binaan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kulon Progo, Drs. H. Sutedjo kepada dua orang perwakilan Warga Binaan Rutan Wates, didampingi oleh Kepala Rutan kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto. Rabu, 17 Agustus 2021
Mengingat hingga saat ini kondisi pandemi COVID-19 yang belum kian mereda dan tengah dalam masa PPKM, Kegiatan Penyerahan Remisi Kali Ini dilaksanakan secara Efisien dan seefektif mungkin serta dilaksanakan dengan memperketat protocol kesehatan pencegahan COVID-19. Kegiatan Penyerahan Remisi Umum ini berpedoman pada Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : SEK-UM.04.01-132 tanggal 14 Agustus 2021 hal Petunjuk dan Arahan Mengikuti Kegiatan Peringatan HUT Ke-76 RI dan Surat Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-UM.06.01-53 Tanggal 06 Agustus 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Remisi Umum.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Rutan Wates pukul 09.00 WIB. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kab. Kulon Progo, Kepala Komandan Kodim 0731 Kulon Progo, Kepala Kejaksaan Negeri Wates, Ketua Pengadilan Negeri Wates, Kepala Kepolisian Resort Kulon Progo serta Kepala Rupbasan Kelas II Wates.
Dalam kesempatan ini Bupati Kulon Progo juga menyampaikan, pesan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam Memperingati HUT RI ke-76, Rutan Kelas IIB Wates mengusulkan Remisi Umum kepada 18 orang Narapidana dan 18 orang tersebut telah disetujui mendapatkan remisi namun sebanyak 5 orang sudah dikeluarkan dari Rutan Wates karena telah mendapatkan asimilasi di Rumah dan Program Integrasi berdasarkan (Permenkumham no 24 Tahun 2021 dan Permenkumham no 3 tahun 2018).

Adapun Besaran Remisi yang diterima 13 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Wates sebagai berikut :
1. Mendapat remisi sebesar 4 bulan : 1 orang
Perkara Perlindungan Anak
2. Mendapat remisi sebesar 3 bulan : 2 orang
Tindak Pidana Perlindungan Anak
Tindak Pidana Penggelapan
3. Mendapat remisi sebesar 2 bulan : 2 orang
Tindak Pidana Pencurian ( 2 Orang)
4. Mendapat remisi sebesar 1 bulan : 8 orang
Tindak Pidana Kesehatan (3 Orang)
Tindak Pidana Perlindungan Anak
Tindak Pidana Penipuan
Tindak Pidana Pencurian ( 2 Orang)
Tindak Pidana Penggelapan (her)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here