Mataram, Peloporkrimsus.com – Status ijin Usaha yang dimiliki oleh perusahaan pemecah batu (PT. Tukad Mas) di kelurahan Rontu kota Bima provinsi Ntb, dugaan beroperasi tanpa ijin Usaha yang sering dipertanyakan oleh berbagai kalangan masyarakat selama ini akhir terungkap sudah.
Sebelumnya diberitakan media ini, Kadis Pertambangan provinsi Ntb mengungkapkan, bahwa perusahaan tersebut diduga kuat tak berijin. Terungkap ketika pihaknya menanyakan ijin usaha kepada pihak perusahaan, karena ada banyak masyarakat menanyakan status ijin perusahaan. Namun kenyataan, pihak perusahaan dan pemerintah kota Bima beralasan bahwa berkas ijin itu sudah hilang. Dan melimpahkan ke dinas, diakuinya bahwa salinan berkas ijin itu pernah diajukan untuk persetujuan.
Kamis (12/11/19) sejumlah pemuda asal kota Bima kembali lakukan investigasi, dan pertanyakan status ijin perusahaan perusahaan tersebut. Dengan mendatangi kantor Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi Ntb.
Sejumlah pemuda tersebut ditemui langsung oleh kepala Dinas, Drs, H. Lalu Gita Ariya diruanganya. Pertemuan itu berlangsung sekitar 30 menit, mereka mempertanyakan status ijin yang dimiliki perusahaan sejak awal berdirinya hingga saat ini. Dan meminta kepada pihak perijinan agar ditunjukkan buktinya, supaya mereka bisa tahu yang sesungguhnya. “Kami kesini mau menanyakan ijin usaha dimiliki PT. Tukad Mas, karena kita sudah sanggat mendapat informasi dari pemberitaan media massa bahwa perusahaan itu tidak berijin” ungkap Mustamin salah satu perwakilan pemuda tersebut.
Selain menanyakan kejelasan status ijin yang dimiliki perusahaan, mereka juga menunjukkan sejumlah foto, hasil dokumentasi kegiatan pengambilan material (galian c) dilakukan disekitar lokasi PT. Menurut mereka, aktivitas itu selain menganggu masyarakat sekitar dan penguna jalan, karena lokasinya pinggir jalan raya. Namun yang paling fatal adalah, dilokasi didirikannya perusahaan itu termasuk kawasan yang tidak boleh ada aktivitas galian ataupun penambangan karena sudah ada peraturan daerah (Perda) yang mengatur.
Kadis Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi Ntb. Drs, H. Lalu Gita Ariya melalui salah satu Kabid nya, usai mendengarkan pertanyaan tentang iji usaha PT. Tukad Mas. Langsung menjawab bahwa PT tersebut telah berijin dan bahkan belum lama ini mereka telah mengurus perpanjangan ijin dalam bentuk pengolahan dan pemurnian bebatuan. “Itu Tukad Mas sudah berijin sejak lama, baru-baru ini mereka memperpanjang iji, tetapi jenisnya pengolahan dan pemurnian bebatuan, bukan galian C ataupun tambang” ungkapnya penuh semangat.
Usai mendengarkan keterangan itu, para pemuda akhirnya memintanya untuk menunjukkan dokumen ijin yang dimiliki perusahaan, baik ijin awal maupun perpanjang agar mereka periksa untuk membuktikan kebenaran yang disampaikan.
Akhirnya kadis memerintahkan yang bersangkutan untuk mengambil dokumen dimaksud, ia pun keluar ruangan dan tidak lama kemudian datang dengan dokumen itu. Namun saat itu diperiksa sejumlah isinya, rupanya yang diambil dokumen ijin usaha baru bukan, bukan perpanjang sebagai mana disampaikan saat awal.
Meskipun pihaknya bersama kadis berupaya mengalihkan perhatian dengan menggiring cerita lain-lain. Mungkin harapnya agar dilupakan soal ijin yang lama saat awal usaha didirikan, tetapi mereka (para pemuda) terus meminta ditunjukan. Meski sebelumnya berusaha bilang dokumennya sedang di cari, ternyata semua itu hanyalah cara untuk mengalihkan agar tidak terus ditanya. Karena sudah tidak bisa lagi mengelak, diakuilah bahwa ijin saat awal memang tidak ada.
“Ijin usaha awal kita akui memang tidak ada, makanya sekarang PT. Tukad Mas bukan perpanjang ijin lama, tetapi ajukan ijin usaha baru yang Diterbitkan tertanggal 2 Oktober 2019, dengan Jenis ijin usaha pertambangan (IUP)” Tuturnya.(Mus)