Home Berita Sabung Ayam Di Ponorogo Kembali Aktifitas, Masyrakat Minta APH Di Mohon Bertindak...

Sabung Ayam Di Ponorogo Kembali Aktifitas, Masyrakat Minta APH Di Mohon Bertindak Tegas.

232
0

Ponorogo, peloporkrimsus.com -Perjudian sabung ayam merupakan penyakit masyarakat sejak dulu yang sangat sulit di berantas walaupun sudah di informasikan intruksi langsung dari Jendral besar Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk aktifitas perjudian dalam bentuk apapun hingga ke akarnya namun pada faktanya di lapangan masih marak kembali terjadi lagi dan seakan aparat mengesampingkan perintah dalam hal ini. 26/01/2025

Padahal Bapak Presiden Prabowo Subianto sudah berpesan untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian maupun yang membacking, namun nyatanya APH Polres ponorogo Selaku instansi hukum terkesan tutup mata hingga dini hari dan terkesan tidak mendukung program resmi dari presiden.

Tempat perjudian ini terletak diberlokasi di Jalan Sempu, dusun Pondok, Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, yang dimiliki oleh inisial (MSR) dan inisial (KPL).

Seakan tutup mata dengan kenyataan aparat berwenang tak ada yang berani bertindak secara tegas”, ketika berita ditayangkan hanya tutup sementara namun keesokan harinya buka kembali, sebagai seorang awak media bertugas sebagai control sosial di takut takuti serta di ancam bilamana menaikan berita perjudian. Siapa yang menjamin rasa aman dan nyaman awak media ketika melakukan kegiatan jurnalistik di lapangan.

Saat awak media berbincang dengan salah seorang warga masyarakat yang enggan disebut namanya. pemain judi dadu menuturkan, “Sebenarnya perjudian di ponorogo baru saja libur dan bukak kembali, namun tak ada tindakan penertiban maupun tindak lanjut dari aparat, kita hanya masyarakat biasa tak punya kewenangan apapun selain aparat itu sendiri, lebih baik diam tak ikut campur daripada terkena imbasnya,” Tegasnya.

Pada pasal 303 tentang perjudian sudah di sebutkan Bahwa secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta.

Diharapkan dengan banyaknya aduan warga masyarakat ponorogo ini segera ada tindak lanjut secara tegas dari aparat khususnya @Polres ponorogo,@polda jatim.

.Red

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here