Jambi,peloporkrimsus.com – Seorang anak magang pada Bank 9 Jambi KCP Syariah Mersam, Batanghari jadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi yakni M Royyan.
Terdakwa menjalani sidang pemeriksaan saksi bersama dengan 2 terdakwa lainnya yakni Rizal selaku Kepala Cabang dan juga Bambang, staf marketing.
Namun usai sidang kuasa hukum terdakwa Ibnu Kholdun, SH.MH mengungkap bahwa sebenarnya M Royyan tidak dapat dipersalahkan dalam kasus ini.
Hal ini dikarenakan terdakwa yang hanya berstatus sebagai anak magang, bukan pegawai Bank 9 Jambi KCP Syariah Mersam. Ibnu Kholdun juga sampai mengungkap beberapa poin dalam perjanjian kerja yang menguatkan pernyataanya.
“Klien kami jelas tidak dapat dipersalahkan. Secara hukum klien kami tidak memiliki tangungjawab dalam melakukan pekerjaan, karna diperjanjian ini jelas,” ujar Ibnu Kholdun, usai sidang, Rabu 3 April 2024.
Begini salah satu klausul dalam perjanjian kerja tersebut. “Pasal 3 soal Status (klien kami) pihak kedua mempunyai staus sebagai peserta magang selama jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 2. Oleh karena itu pihak kedua bukan pekerja pihak pertama (Bank Jambi),” kata Ibnu.
Atas dasar klausul ini, menurut Ibnu terhadap kliennya tidak berlaku peraturan kerja dari Bank juga ketentuan keteganakerjaan lainnya. Kliennya tidak punya tanggung jawab terhadap kerja-kerja di Bank karena memang tidak tercantum dalam perjanjian.
“Artinya apapun bentuk keputusan direksi, klien kami tidak bertanggungjawab. Saat ini klien kami yang ditetapkan jadi terdakwa. Dimana hati nurani para penegak hukum?” katanya.
Sementara itu, kata Ibu, diatas posisi kliennya terdapat analis dan para pejabat bank. “Kenapa tidak tersentuh hukum?” katanya.
Kuasa hukum Royyan itu pun berharap agar majelis hakim yang mengadili perkara berpegang pada hati nurani dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan selanjutnya.
“Yang jelas kami berharap dengan fakta-fakta persidangan dan hati nurani majelis hakim ya. Yang benar katakan benar, salah katakan salah. Kami mohon keadilan,” ujarnya.( Law)