TANAH BUMBU, peloporkrimsus.com – Satuan Reskrim Narkoba Polres Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, telah mengamankan 2 orang pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Dua orang terduga pengedar narkotika yang meresahkan masyarakat ini akhir di tangkap oleh jajaran anggota Satuan reskrim Narkoba tanpa perlawanan.
Dalam aksi penangkapan tersebut ( 03/09/2018 ) di JL. . Pelabuhan Kodeco Desa. Gunung Antasari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu diaman 2 orang tersangka yaitu 1. M.ALIMIN alias NYAMBE Bin SUDARMAN (Alm) Kelahiran Desa Harapan Maju , 1 Juni 198, Pekerjaan Karyawan swasta, suku jawa , agama islam Beralamat, Gg.Melati rt/Rw.014/002 Desa.Barokaht JL.Karangjawa Kec.Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Tersangka 2. Yaitu AHMAD MAULUDIN FAUZI Alias UDIN Bin TAMINO , Kelahiran Kotabaru, 06 Juli 1987, Pekerjaan Swasta, Suku Jawa, Beragama Islam, dengan alamat tersangka Jl. Banyuwangi Rt.014 Kel. Tungkaran Pangeran Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
Adapun barang Bukti dari hasil penangkapan kedua pelaku di temukan barang berupa 11 ( sebelas ) paket narkotika jenis sabu seberat 2,04 gram, 1 ( satu ) buah buah handphone merk NOKIA, 1 (satu ) buah handphone merk SAMSUNG, Uang sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu) rupiah, 1 ( satu ) buah dompet kecil, 1 ( satu ) buah sendok terbuat dari sedotan, kemudian barang haram tersbut di sita oelh Satreskrim Polres Kab.Tanah Bumbu sebagai Barang Bukti.
Berawal informasi dari masyarakat dan kemudian ditindak lanjuti penyelidikan dan pengintaian, akhirnya pada hari Senin, tgl 03 September 2018 pukul 10.30 Wita di Jl. Pelabuhan Kodeco Desa. Gunung Antasari Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu. Dilakukan penangkapan terhadap sdr M. ALIMIN Als NYAMBE, kemudian di lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sdr AHMAD MAULUDIN FAUZI Als UDIN Kemudian yang mana saat itu ia tersangka tangkap tangan menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut.Team