Tanah Bumbu//Kalsel,Peloporkrimsus.com – Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu pada hari 09 November 2022 skj 22.21 Wita telah berhasil menangkap serta mengamankan satu (1 )orang pelaku, ANDANI BIN SURIANSYAH, Alamat Jalan Provinsi Poros Sekapuk , Rt 03/000 , Desa Sekapuk , Tanah Bumbu Kalsel
Polres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo, S.ik melalui Kasi Humas, AKP. H. I Made Rasa membenarkan ,pelaku diduga melakukan kasus penganiayaan tersebut.
Ada pun kronologis nya pada selasa tanggal 08 November 2022 skj 03.30 wita di Jalan Karang Jawa Gg Karang Anyar Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku (dalam lidik)
Berawal dari korban keluar bersama temannya perempuan bernama RATNA KUMALA dan juga bersama teman lelaki dari sdri RATNA KUMALA pada skj 12.00 wita dan sampai dikos teman korban pada skj 03.00 wita tidak lama kemudian pacar korban datang ke kos teman korban dan langsung marah naik pitam ke korban.
Lanjut Korban pun masuk ke kamar kos tersebut namun disusul oleh pelapor. Korban di pukul di tangan dan ditendang dikaki yang menyebabkan memar pada lengan dan kaki korban.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Polres Tanah Bumbu terkait pasal 351 KUKP, ungkap APK. H. I Made Rasa”(Team )