Gresik, peloporkrimsus.com – Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Sabu – sabu di wilayah hukumnya, pada Sabtu ( 24/09/2018 ).
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto, S.Sos., S.H., M.H. menjelaskan penangkapan pelaku, bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dilakukan pesta dan transaksi narkoba.
Kemudian petugas Kepolisian Resort Gresik melalui Satresnarkoba Polres Gresik melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba golongan I jenis sabu – sabu sekitar pukul 16.00 WIB di rumah kosong ( kaplingan) Desa Wates Tanjung Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.
Pelaku tersebut yakni, seorang pria berinisial AW (36), seorang karyawan Swasta warga Desa Wates Tanjung RT/RW 05/02 Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok surya berisi 8 bungkus plastik klip dengan berat timbangan total 5,26 (lima koma dua puluh enam) gram, dengan berat masing masing plastik yaitu 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram, 1,19, (satu koma sembilan belas) gram, 1,15 (satu koma lima belas) gram, 0,50 (nol koma lima puluh) gram, 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram, 0,25 (nol koma pua puluh lima) gram, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dan 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram serta Uang tunai senilai Rp 2.400.000 ( dua juta empat ratus ribu rupiah) ” terang AKP Redik Tribawanto, S.Sos., S.H., M.H. kepada media ini Rabu (3/9/18).
Kasat Narkoba Polres Gresik menambahkan pihaknya langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Gresik guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, selama proses penyidikan tersang AW diamanakan di Rutan Polres Gresik.
“AW dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,”pungkasnya.(Hel)