Home Berita Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

381
0

Tanah Bumbu//Kalsel,Peloporkrimsus.com –Satuan Reserse Narkotika dan Barang Bukti (Satresnarkiba) Polres Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga keras terlibat dalam penjualan, peredaran, serta kepemilikan narkotika. Kejadian ini terjadi pada hari Kamis, 14 September 2023, sekitar pukul 23.15 Wita.

Tindakan penyergapan dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Gg Aluh Kacil, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Deddy (39) dan Heri (37).

Deddy, seorang pria dengan pekerjaan wiraswasta dan agama Islam, memiliki pendidikan terakhir SMK (Tamat). Alamatnya tercatat di Jl Banyu Wangi Rt 007 Re 001, Kelurahan Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Sementara itu, Heri, seorang pria juga dengan pekerjaan wira swasta, memiliki pendidikan terakhir SMP (Tidak Tamat). Alamatnya terdaftar di Jl Raya Batulicin Rt 001 Rw 00, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo Sik, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan langkah yang signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Tanah Bumbu.

Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, menyebutkan bahwa barang bukti yang berhasil disita meliputi:

3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 0,35 gram.
1 (satu) unit handphone merek Realme berwarna hijau.
1 (satu) handphone merek Samsung berwarna abu-abu.
1 (satu) buah pepet kaca yang berisikan narkotika jenis sabu.
1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan.
1 (satu) buah korek api berwarna ungu.
1 (satu) bungkus plastik klip.
1 (satu) buah timbangan digital.
Dalam proses penangkapan ini, ada juga dua saksi yang turut membantu, yaitu A. Rahmat Hidayat (36) dan Immanuel Yordan Samutra Simangonsong (21), keduanya merupakan anggota Polri Aspol Polres Tanah Bumbu.

Kedua tersangka saat ini akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satresnarkiba Polres Tanah Bumbu tetap berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.”ungkapnya (Nata/Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here